Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Batu Bara, Polisi Sita 28,83 Gram Sabu

Terduga pengedar narkoba berinisial F diamankan bersama barang bukti di Satresnarkoba Polres Batu Bara. (Foto: Satresnarkoba Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID (5/9/2026) – Satresnarkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria berinisial F (31), yang diduga sebagai pengedar narkoba di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Dari tangan F, petugas menemukan dan menyita dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 28,83 gram. Petugas juga menyita lima plastik klip transparan berisi 21 butir pil ekstasi dengan berat bruto 8,97 gram.
Selain itu, petugas menyita plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, timbangan digital, telepon seluler, serta dompet warna hitam berisi uang tunai Rp215.000.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Sabtu (5/9/2026).
Ia mengatakan, F sudah lama dicurigai sebagai pengedar narkoba. Penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan F di kediamannya di Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
“Kesempatan tersebut tidak kita sia-siakan. Tim langsung kita tugaskan meluncur ke lokasi sesuai informasi,” jelas Arifin.
Setelah melakukan pengintaian di lokasi, petugas akhirnya melihat keberadaan F. Terduga kemudian diringkus dan digeledah.
Kepada petugas, F mengakui kepemilikan barang bukti narkoba tersebut. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang dan berencana menjual narkoba tersebut di wilayah Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
“Saat ini F dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP. Seluruh barang bukti sudah kita amankan di kantor Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut serta mengungkap jaringan di atasnya,” tutupnya.


























