Saturday, September 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gerebek Sarang Narkoba di Medan Kota, Pengedar Sabu 11 Gram Ditangkap

Mistar.idSabtu, 5 September 2026 pukul 10.52 WIB
gerebek_sarang_narkoba_di_medan_kota_pengedar_sabu_11_gram_ditangkap

Adi Surya (berbaju oranye) saat diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu PM Tambunan. (Foto: Polsek Medan Kota/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (5/9/2026) – Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Adi Surya (30), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional Nomor 59, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan Adi, polisi menyita tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11 gram.

“Dari tersangka Adi Surya ini, kita berhasil mengamankan tujuh paket sabu dengan berat kotor 11 gram, empat plastik klip kosong, dan uang hasil penjualan Rp200 ribu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu PM Tambunan, Sabtu (5/9/2026).

Iptu PM Tambunan menerangkan, penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan bersama jajaran kemudian menggelar kegiatan rutin Gerebek Sarang Narkoba (GSN).

Setibanya di lokasi, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas kemudian melakukan transaksi dengan Adi Surya yang diduga sebagai pengedar narkoba di lokasi tersebut.

Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung menyergap dan mengamankan Adi.

“Anggota kita melakukan penyamaran atau berpura-pura menjadi pembeli. Begitu transaksi berhasil, pelaku langsung kita amankan,” ujar Iptu PM Tambunan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Adi mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan terakhir. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial A yang disebut tinggal di Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Sabu tersebut diperoleh Adi dengan harga Rp350 ribu per gram.

Setelah Adi Surya diamankan, tim kemudian merobohkan dan membakar sejumlah barak yang diduga dijadikan tempat menggunakan narkoba di lokasi tersebut.

Iptu PM Tambunan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan tersebut. (Matius)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN