Kepling di Medan Ditangkap Bawa 600 Pil Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp4 Juta

Kepling AR (37) setelah ditangkap polisi. (Foto: Polda Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (5/9/2026) – Lagi-lagi, pihak kepolisian menangkap oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan terkait dugaan peredaran narkoba. Kali ini, Kepling berinisial AR (37), warga Kecamatan Medan Polonia, ditangkap dengan barang bukti 600 butir pil ekstasi.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengatakan AR ditangkap Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Sabtu (15/8/2026).
Dari tangan AR, polisi menyita 600 butir pil ekstasi yang ditemukan dalam empat plastik klip bening.
Ferry menyebut penangkapan AR bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Narkoba tersebut disimpan pelaku dalam empat plastik klip dengan jumlah keseluruhan sebanyak 600 butir. AR ini kita tangkap pada Sabtu (15/8/2026) di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan,” ujar Ferry, Sabtu (5/9/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, AR mengaku seluruh barang bukti tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya menjalankan peran sebagai kurir setelah diperintah seseorang berinisial S.
AR disebut berencana mengantarkan 600 pil ekstasi tersebut kepada seseorang yang identitasnya masih didalami polisi. Dalam transaksi itu, AR mengaku dijanjikan upah sebesar Rp4 juta.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sosok S serta jaringan yang berada di balik peredaran 600 pil ekstasi tersebut.
Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berprofesi sebagai Kepling di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kepling wanita tersebut diketahui berinisial FAP (41). Ia ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8/2026), saat diduga hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis “pot getar” di sebuah minimarket yang tidak jauh dari rumahnya.




























