Tuesday, September 8, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Proyek Gedung Taman Siswa Pematangsiantar Disorot, Diduga Belum Kantongi PBG

Mistar.idSelasa, 8 September 2026 pukul 09.39 WIB
proyek_gedung_taman_siswa_pematangsiantar_disorot_diduga_belum_kantongi_pbg_

Proyek Gedung Taman Siswa Pematangsiantar (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (8/9/2026) – Pembangunan gedung baru di kompleks sekolah Taman Siswa, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan. Proyek yang tengah dikebut pengerjaannya itu diduga melanggar dua aturan, yakni belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas konstruksi masih berjalan. Di tengah sorotan terkait legalitas proyek, sejumlah buruh bangunan terlihat bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Cindira, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan legalitas proyek tersebut.

“Iya, nanti kami akan menindaklanjuti soal bangunan itu. Tapi saat ini kami juga baru tahu. Untuk lebih jelas, nanti akan dicek dulu,” kata Cindira kepada Mistar.id, Selasa (8/9/2026).

Politisi tersebut menambahkan, DPRD berpeluang memanggil jajaran teknis Pemko Pematangsiantar untuk membahas persoalan izin proyek tersebut.

“Bila perlu nanti, kita panggil Dinas PUTR supaya kita bahas bersama,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran tersebut diperkuat keterangan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pematangsiantar, Musa Silalahi. Ia menyebut pemilik maupun pengelola gedung belum pernah menyerahkan berkas permohonan PBG.

“Itu tidak ada urusan ke kita soal PBG-nya. Pengajuan ke kita juga tidak ada. Tim juga sudah kita kirim ke lokasi,” jelas Musa.

Musa mengatakan, ketentuan GSB untuk kawasan Jalan Kartini ditetapkan 15 meter dari tepi jalan utama. Ia mengaku telah mengirimkan surat teguran kepada pengelola agar menghentikan potensi pelanggaran dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Ia menegaskan Pemko Pematangsiantar dapat memberikan sanksi secara bertahap terhadap bangunan yang melanggar ketentuan. Sanksi diawali dengan teguran tertulis. Jika tidak diindahkan, dapat dikenakan denda administratif. Apabila masih diabaikan, bangunan dapat dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar dijadwalkan turun ke lapangan untuk mengecek kondisi fisik bangunan dan mencocokkannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Sementara itu, pihak yayasan dan pengelola proyek pembangunan sekolah Taman Siswa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut meski sudah beberapa kali dikonfirmasi Mistar.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN