Tuesday, September 8, 2026
home_banner_first
SUMUT

Gunakan SiLPA, Pemkab Samosir Usulkan Tambahan Belanja Rp107,2 Miliar

Mistar.idSelasa, 8 September 2026 pukul 10.36 WIB
gunakan_silpa_pemkab_samosir_usulkan_tambahan_belanja_rp1072_miliar

Rapat paripurna DPRD Samosir dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. (foto: Josner/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengusulkan tambahan belanja daerah sebesar Rp107,23 miliar dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Tambahan belanja tersebut antara lain ditopang penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp35,1 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.

Hal itu disampaikan Bupati Samosir, Vandiko Gultom, saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Samosir, Senin (7/9/2026).

Vandiko mengatakan, rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 merupakan penyempurnaan atas kebijakan, strategi, dan prioritas program yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2026, sekaligus penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ia berharap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui bersama paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

"Kami harapkan nota pengantar perubahan KUA-PPAS ini mendapat saran serta masukan dari DPRD Kabupaten Samosir dan dapat terlaksana tepat waktu," katanya.

Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut, Pemkab Samosir mengusulkan sejumlah penyesuaian terhadap struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah diusulkan bertambah sebesar Rp71.126.355.252, sedangkan belanja daerah meningkat sebesar Rp107.233.288.499,97.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp35.106.933.247,97 yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Dari sisi pengeluaran pembiayaan, alokasi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang semula sebesar Rp1 miliar dikurangi menjadi Rp0.

Rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut selanjutnya akan dibahas Pemkab Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN