RUU Perampasan Aset Disorot, Legislator Golkar Pastikan Tak Jadi Senjata Politik

Ilustrasi buku RUU Perampasan Aset (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan, terutama terkait kekhawatiran aturan tersebut dapat digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kelompok kritis atau lawan politik pemerintah.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menepis kekhawatiran tersebut. Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset diarahkan untuk membidik kejahatan terorganisir, khususnya tindak pidana yang berkaitan dengan keuntungan finansial dan kerugian terhadap negara.
Menurut Tandra, masyarakat tidak perlu takut terhadap keberadaan beleid tersebut sepanjang penerapannya diarahkan pada perbuatan pidana yang memang memenuhi unsur kejahatan.
"Terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi," kata Tandra kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
RUU Perampasan Aset Tak Menyasar Kesalahan Administratif
Tandra mengatakan Komisi III DPR berupaya menyusun RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai pihak. Ia mencontohkan penerapan aturan tersebut dalam sektor perpajakan yang menurutnya harus memiliki batas tegas.
Kesalahan administratif wajib pajak, kata dia, tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai tindak pidana yang berujung pada perampasan aset.
"Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya," ujarnya.
Menurut Tandra, fokus perampasan aset berada pada tindakan yang dilakukan secara sengaja dan telah masuk ranah kejahatan finansial.
Kejahatan Pajak dan Korporasi Jadi Sasaran
Ia menyebut sejumlah praktik dalam sektor perpajakan yang dapat masuk kategori kejahatan, antara lain transfer pricing, penghindaran pajak atau tax evasion, hingga praktik pembukuan ganda.
Tandra menilai praktik semacam itu berbeda dengan kesalahan administratif biasa karena memiliki unsur kesengajaan dan berpotensi menggerus penerimaan negara.
"Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), pembukuan ganda (double book), dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni (crime)," kata dia.
Karena itu, aset yang diperoleh melalui kejahatan finansial maupun kekayaan korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana akan menjadi bagian dari objek yang ingin dikejar melalui regulasi tersebut.
"Itu yang akan kita kejar, kita pidanakan, kita rampas karena dia sudah mengambil kekayaan negara," tegas Tandra.
Tantangan RUU Perampasan Aset: Mencegah Penyalahgunaan
Pernyataan Tandra menempatkan isu pencegahan penyalahgunaan kewenangan sebagai salah satu tantangan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Di satu sisi, regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat upaya negara mengambil kembali hasil kejahatan.
Namun di sisi lain, mekanisme perampasan aset harus memiliki batas dan pengawasan yang jelas agar tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan terhadap pihak yang berbeda pandangan dengan pemerintah.
Komitmen untuk membidik kejahatan terorganisir karenanya perlu diterjemahkan ke dalam norma hukum yang tegas, transparan, serta memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Dengan demikian, efektivitas RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari seberapa banyak aset hasil kejahatan yang dapat disita, tetapi juga dari seberapa kuat aturan tersebut mencegah tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaannya.




































