RUU Perampasan Aset Harus Memiliki Sanksi Tegas, Pengamat: Hukum Mati atau Potong Jari Koruptor

Pengamat Kebijakan Publik, Rafriandi Nasution. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Pengamat Kebijakan Publik, Rafriandi Nasution, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dijanjikan oleh pimpinan DPR RI pada Desember 2026 harus memiliki sanksi tegas di luar sanksi hukum dan sosial.
Ia menjelaskan, wacana RUU Perampasan Aset sebelumnya telah diwacanakan sejak 17 tahun lalu. Untuk itu, ia menegaskan perjalanan pengesahan RUU tersebut sudah seharusnya dapat disegerakan untuk disahkan.
“RUU Perampasan Aset itu sudah selayaknya memang harus disahkan. Tetapi kajian dari undang-undang itu bukan sekadar perampasan aset, tetapi ada hukuman ataupun sanksi tegas dari ditariknya aset tersebut,” ujarnya kepada Mistar saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, jika RUU Perampasan Aset cuma sekadar menyerap seluruh harta benda bagi para pelaku korupsi, hal itu tidak dapat membuat persoalan korupsi berhenti. Tetapi, katanya, harus ada sanksi tegas berupa hukuman mati ataupun cacat fisik.
“Kalau cuma pengambilan dan perampasan aset jika dilakukan korupsi, maka itu tidak seberapa. Karena ada saja celah bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan hartanya. Makanya kalau bisa ada hukuman mati dan korban fisik seperti potong jari,” tegasnya.
Ia menyampaikan, jika sanksi tegas tersebut dapat dilakukan, maka para pelaku korupsi dapat mempertimbangkan tindakannya. Pasalnya, ketentuan tersebut dapat menjadi pertimbangan para pejabat dalam bersikap.
“Jadi pejabat ini tidak bisa sembarangan korupsi. Karena kalau mereka melakukan, sanksinya fatal, karena kalau ketentuan ketegasan jarinya dipotong, itu dapat membuktikan negara ini serius menghadapi perilaku korupsi,” ucapnya.
Tidak berhenti di situ, ia menegaskan bahwa sanksi tegas itu juga harus mengorbankan para keluarga pelaku. Hal itu dikatakan akademisi FISIP Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melawan perilaku korupsi.
“Kalau bisa keluarga dari koruptor itu jarinya juga dipotong jarinya. Jadi jangan main-main pejabat ini dalam mengemban amanah. Kalau jarinya sudah dipotong, artinya ada sanksi fisik ataupun cacat fisik, jadi masyarakat umum ketika melihat ada seorang yang jarinya dipotong, itu mereka pelaku ataupun keluarga yang pernah melakukan perilaku korupsi,” tuturnya.
Lebih jauh, usulan itu diharapkannya dapat menjadi pertimbangan dan kajian secara komprehensif bagi para pemangku keputusan, dalam hal ini DPR RI. Pasalnya, ia berharap usulan ini dapat direalisasikan, menyusul keresahan masyarakat yang haknya kerap dirampas oleh para pelaku korupsi. (hm25)














