Monday, August 31, 2026
home_banner_first
NASIONAL

13 Kejahatan Ini Bisa Kena Sita Aset, Termasuk Korupsi & Narkoba

Mistar.idSelasa, 1 September 2026 pukul 05.00 WIB
13_kejahatan_ini_bisa_kena_sita_aset_termasuk_korupsi_narkoba_

Ilustrasi, perampasan aset.(Foto: AliansiNews.id)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (1/9/2026) – Komisi III DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Tujuannya satu: negara bisa menyita harta hasil kejahatan, tidak peduli siapa pelakunya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU ini. Daftarnya mulai dari korupsi sampai perdagangan orang.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026).

13 Jenis Kejahatan yang Bisa Kena Sita Aset

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Korupsi
  2. Narkoba dan psikotropika
  3. Terorisme
  4. Penyelundupan manusia
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Kejahatan di bidang kehutanan
  7. Kejahatan di bidang lingkungan hidup
  8. Kejahatan di bidang perpajakan
  9. Kejahatan di bidang perbankan
  10. Kejahatan di bidang perasuransian
  11. Kejahatan di bidang pertambangan
  12. Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan
  13. Perdagangan orang

Skema ini disebut Habiburokhman mirip dengan yang sudah diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lain.

Habiburokhman memahami kekhawatiran publik. Banyak yang takut UU ini nantinya dipakai untuk menyita aset masyarakat biasa, bahkan jadi alat politik untuk menekan lawan.

Ia menegaskan, prinsipnya adalah persamaan di muka hukum. Namun penegakan hukum tidak boleh sewenang-wenang.

"Jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam yang kritis," ujarnya.

Karena itu, Komisi III sedang mencari formula terbaik agar pelaksanaannya diawasi ketat. Harus ada lembaga kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum yang nakal.

Sanksinya pun tidak main-main. Mulai dari sanksi etis, profesi, hingga pidana."Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," tutup Habiburokhman.(Antara/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN