13 Kejahatan Ini Bisa Kena Sita Aset, Termasuk Korupsi & Narkoba

Ilustrasi, perampasan aset.(Foto: AliansiNews.id)
Jakarta, MISTAR.ID (1/9/2026) – Komisi III DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Tujuannya satu: negara bisa menyita harta hasil kejahatan, tidak peduli siapa pelakunya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU ini. Daftarnya mulai dari korupsi sampai perdagangan orang.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026).
13 Jenis Kejahatan yang Bisa Kena Sita Aset
Berikut daftar lengkapnya:
- Korupsi
- Narkoba dan psikotropika
- Terorisme
- Penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Kejahatan di bidang kehutanan
- Kejahatan di bidang lingkungan hidup
- Kejahatan di bidang perpajakan
- Kejahatan di bidang perbankan
- Kejahatan di bidang perasuransian
- Kejahatan di bidang pertambangan
- Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan
- Perdagangan orang
Skema ini disebut Habiburokhman mirip dengan yang sudah diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lain.
Habiburokhman memahami kekhawatiran publik. Banyak yang takut UU ini nantinya dipakai untuk menyita aset masyarakat biasa, bahkan jadi alat politik untuk menekan lawan.
Ia menegaskan, prinsipnya adalah persamaan di muka hukum. Namun penegakan hukum tidak boleh sewenang-wenang.
"Jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam yang kritis," ujarnya.
Karena itu, Komisi III sedang mencari formula terbaik agar pelaksanaannya diawasi ketat. Harus ada lembaga kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum yang nakal.
Sanksinya pun tidak main-main. Mulai dari sanksi etis, profesi, hingga pidana."Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," tutup Habiburokhman.(Antara/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Gempa Susulan NTT Tembus 10.232 Kali, 157 Dirasakan Warga























