Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diganti Jadi RUU Melindungi Aset

Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama sejumlah pakar, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset. Menurutnya, perubahan nama tersebut dapat menegaskan tujuan utama regulasi adalah melindungi sekaligus memulihkan aset negara dan masyarakat.
Usulan itu disampaikan Bambang saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bambang mengaku mencoba mencari nomenklatur yang dinilai lebih tepat untuk menggambarkan tujuan pembentukan undang-undang tersebut.
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam rapat.
Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu disusun dengan mekanisme perlindungan yang kuat. Hal itu penting karena regulasi tersebut berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih aset atau hak milik pribadi.
Bambang mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. "Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang menyampaikan 10 prinsip yang menurutnya dapat menjadi pagar untuk melindungi hak masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia juga mengingatkan agar aturan tersebut tidak digunakan sebagai instrumen intimidasi politik.
Pertama, perampasan aset secara permanen harus ditetapkan melalui putusan pengadilan yang independen. Kedua, negara tetap harus memikul beban pembuktian.
"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," kata dia.
Selanjutnya, Bambang meminta agar standar pembuktian dalam proses perampasan aset dirumuskan secara jelas dan ketat. Penyitaan tanpa melalui putusan pengadilan, menurutnya, juga harus dibatasi hanya untuk kondisi luar biasa.
"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," ucapnya.
Ia juga menegaskan kepemilikan kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis dikategorikan sebagai hasil tindak pidana. Selain itu, perlindungan perlu diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan atau anggota keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," ujar Bambang.
Dua prinsip lainnya adalah tersedianya mekanisme restitusi dan kompensasi bagi pihak yang asetnya dirampas secara keliru. Ia juga meminta agar penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik dilarang secara tegas.
"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," tuturnya.






















