Curi Aluminium Stadion Sangnawaluh, Dua Pria Ini Diciduk saat Minum Tuak

Dua terangka pencurian aluminium Stadion Sangnawaluh diamankan di Polres Pematangsiantar. (foto: Humas Polres Pematangsiantar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Dua pria yang diduga mencuri ornamen aluminium di pintu masuk Stadion Sangnawaluh, Kota Pematangsiantar, diciduk polisi saat sedang minum tuak di sebuah kedai, Kamis (24/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial GGS (43), warga Jalan Serumpun, dan KH (44), warga Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, mengatakan pencurian itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Aksi tersebut diketahui setelah pekerja di lokasi melaporkannya kepada Hamzah Fanshuri Damanik selaku pelapor. Kedua pelaku diduga memanjat struktur bangunan Stadion Sangnawaluh, kemudian mencongkel dua lembar aluminium berukuran 3x3 meter menggunakan sebilah parang.
Setelah berhasil dilepas, aluminium tersebut dilipat dan dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa pelat nomor.
“Usai melepas aluminium tersebut, pelaku melipatnya dan kabur mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa pelat nomor. Pekerja di lokasi sempat mengabadikan momen aksi para pelaku melalui foto,” ujar Sandi, Sabtu (26/9/2026).
Berbekal foto tersebut dan laporan polisi bernomor LP/B/602/IX/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan kedua pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan GGS dan KH di sebuah kedai tuak yang berada tak jauh dari kawasan Stadion Sangnawaluh. Keduanya kemudian diamankan polisi pada Kamis malam.
Saat diinterogasi, kedua pria tersebut mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku telah menjual aluminium hasil curian kepada penampung barang bekas atau tukang botot di kawasan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara.
Polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam ke Mako Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan mendalam. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Sandi. (*)









































