Polrestabes Medan Bantah Tudingan Tangkap Lepas 3 Orang dalam Kasus Spa

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Budiman Simanjuntak. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Polrestabes Medan memberikan klarifikasi terkait narasi viral di media sosial yang menuding adanya praktik tangkap lepas terhadap tiga orang yang diamankan dalam kasus dugaan prostitusi di sebuah spa di Kecamatan Medan Helvetia.
Narasi tersebut disampaikan salah satu akun media sosial bernama Jonathan Official Panggabean. Dalam unggahannya, disebutkan tiga orang yang diamankan dalam kasus tersebut dibebaskan dengan imbalan Rp30 juta.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Budiman Simanjuntak membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan, tiga orang yang dipulangkan setelah penggerebekan berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
“Itu tidak benar. Untuk yang kita pulangkan, mungkin klasifikasinya terhadap si saksi yang kita pulangkan bisa kita ambil statement-nya atau mungkin membuat pernyataan. Ya, karena dalam hal pada saat proses kita pulangkan, kita tanpa ada memungut biaya apapun,” ujar Budiman, Sabtu (26/9/2026).
Dijelaskan Budiman, kasus tersebut bermula pada Juli 2026 saat pihaknya melaksanakan Operasi Pekat. Dalam operasi itu, tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai sebuah spa yang diduga menyediakan praktik prostitusi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi membentuk tim dan melakukan penggerebekan di spa yang berada di Kecamatan Medan Helvetia. Dari lokasi, empat orang diamankan, yakni seorang kasir berinisial C, dua pekerja berinisial G dan I, serta seorang terapis berinisial L.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap keempat orang tersebut, polisi menetapkan C sebagai tersangka. Sementara G, I, dan L dijadikan saksi dan kemudian dipulangkan.
Tersangka C dikenakan Pasal 420 subsider Pasal 421 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara.
“Kemudian, saat proses dalam proses lanjut JPU pada bulan Agustus, berkas perkara dan tersangka kita limpahkan ke JPU. Untuk ketiga orang yang sudah diamankan, kita kembalikan dan kita buat sebagai saksi,” terangnya.
Terkait tudingan adanya permintaan uang Rp30 juta kepada tiga orang yang dipulangkan, Budiman kembali membantahnya. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah memungut biaya apa pun kepada ketiga orang tersebut. (*)









































