Saturday, September 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Termasuk Kalapas

Mistar.idSabtu, 26 September 2026 pukul 17.17 WIB
lima_pejabat_lapas_cibinong_dinonaktifkan_termasuk_kalapas_

Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. (foto: detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman.

Lima pejabat tersebut terdiri dari kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (Kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (Kasikamtib), serta kepala urusan umum Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan dirinya telah melakukan pengecekan langsung ke Lapas Cibinong sejak Sabtu (26/9/2026) pagi hingga siang. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah mendapat arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," kata Rudi, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Rudi, kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait peristiwa yang menjadi temuan Ombudsman. Mereka akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kondisi dan rangkaian kejadian yang sebenarnya.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.

Rudi menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia mengatakan, Kemenimipas memiliki aturan, kode etik, serta ketentuan mengenai hukuman dinas bagi pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan.

"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN