Saturday, September 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Motor Kakek 83 Tahun Dicuri Saat Mesin Menyala, Dua Pelaku Ditangkap

Mistar.idSabtu, 26 September 2026 pukul 17.02 WIB
motor_kakek_83_tahun_dicuri_saat_mesin_menyala_dua_pelaku_ditangkap_

Kedua pelaku saat ditangkap. (foto: Polres Pematangsiantar/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik kakek berusia 83 tahun warga Kelurahan Sumber Jaya, Siantar Martoba. Sepeda motor milik korban digondol maling hanya dalam hitungan menit saat ditinggal dalam kondisi mesin menyala di depan sebuah warung, Kamis (24/9/2026).

Kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban mengendarai Honda Kharisma BK 4377 WH ke warung milik Sunardi di Jalan Sumber Jaya untuk membeli sabun.

Karena hanya sebentar, korban membiarkan sepeda motornya terparkir di depan toko tanpa mematikan mesin dan membiarkan kunci tetap menancap.

Apes, begitu selesai bertransaksi tiga menit kemudian, kendaraan senilai Rp5 juta itu sudah hilang dari tempatnya. Usaha korban menyisir area sekitar tak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Pematangsiantar dalam nomor LP/B/600/IX/2026.

Tim Opsnal Unit Jahtanras bergerak cepat melakukan perburuan. Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku pertama berinisial JPS (29) diringkus di kediamannya di Jalan Bah Biak Kiri, Jumat (25/9/2026) subuh.

"Saat diinterogasi, JPS mengaku beraksi bersama rekannya, AP (28). Motor curian itu bahkan sudah sempat disalurkan ke kenalan mereka di kawasan Jalan Sadum," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, Sabtu (26/9/2026).

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengembangkannya. Tepat satu jam setelah penangkapan pertama, AP dibekuk tanpa perlawanan di Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara. Selain menyeret kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti pakaian yang digunakan saat beraksi, mulai dari kaos garis-garis, topi, hingga sandal.

"Kedua pelaku sudah ditahan di Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian," ucap Sandi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN