Polsek Sunggal Tangkap Pria yang Aniaya Pedagang Wanita dengan Betor

Pelaku saat ditangkap. (foto: Polsek Sunggal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Polsek Sunggal menangkap pelaku penganiayaan terhadap pedagang wanita, Murniati Magdalena Marpaung, 49 tahun, warga Jalan Bunut Barat, Lingkungan II, Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pelaku, Tenang Simanungkalit (32), warga Jalan Anyelir 3 No. 76 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, itu ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/1405/IX/2026/ SPKT/ Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yunus Tarigan, mengatakan penganiayaan ini terjadi Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Saat itu, Magdalena Marpaung (Pelapor-red) sedang berada di tempat usahanya, di Jalan Ring Road Pasar 3, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Di sana, Magdalena melihat seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Tenang Simanungkalit datang dengan mengendarai becak motor (betor) dan memarkirkannya di samping tempat usaha korban. Tak hanya itu, pelaku mendokumentasikan usaha korban menggunakan ponselnya.
“Jadi saat itu korban melihat terlapor memfoto dan mengambil video tempat usahanya dengan menggunakan handphone,” ujar Yunus, Sabtu (26/9/2026).
Melihat hal itu, Magdalena Marpaung mendatangi pelaku dan mempertanyakan kenapa pelaku mendokumentasikan tempat usahanya. Tersangka tidak memberikan respons yang baik dan menyampaikan pernyataan dengan nada tinggi.
“Korban ini kan bertanya, kenapa di foto-foto tempat usahanya. Lalu tersangka menghidupkan betor nya sambil menjawab “suka-suka aku lah,” ucap Yunus.
Kemudian, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan becak motor sehingga pelapor terdorong dan terseret. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian kaki sebelah kiri dan kepala.
“Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Sunggal,” katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Disdik Siantar Tegaskan Kasus Siswa SMPN 12 Berakhir Damai








































