Motif Politik di Balik Penyadapan Prabowo, Mantan Kompolnas Ungkap Dugaan Ini

Ilustrasi, menggambarkan penyadapan. (Foto ilustrasi: maris/meta/mistar.id)
Jakarta, MISTAR.ID (4/11/2026) — Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo dinilai bukan persoalan penegakan hukum. Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012—2016, Adrianus Meliala, menduga kuat tindakan itu dilakukan untuk kepentingan politik pihak tertentu.
Mengutip Kompas.com, Rabu (4/11/2026), Adrianus mengatakan, penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan negara maupun kepentingan institusi Polri.
"Dugaan kuatnya, penyadapan itu bukan untuk negara atau Polri, melainkan untuk kepentingan pihak lain," ujar Adrianus saat dihubungi, Rabu (4/11/2026).
Ia mempertanyakan alasan pimpinan Polri pada masa itu melakukan penyadapan di luar prosedur untuk pihak lain. Adrianus menilai peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari praktik politik di tubuh Polri pada masa kepemimpinan Listyo.
"Keputusan menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka memang tidak diduga banyak pihak. Namun, jika melihat konteksnya, hal itu dapat dipahami sebagai konsekuensi dari politik yang dimainkan," kata kriminolog Universitas Indonesia tersebut.
Adrianus juga menduga penyadapan itu berkaitan dengan utang budi politik. Ia menilai penentuan pihak yang paling bertanggung jawab dapat dilihat dari jenjang kepangkatan.
"Yang pangkatnya paling tinggi tentu dapat diduga sebagai pelaku intelektual yang memiliki motif sekaligus tujuan. Jika setelah ini ada tersangka baru, kemungkinan besar hanya jajaran pelaksana," ujarnya.
Tiga Tersangka dan Modus Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Penyadapan tersebut diduga berlangsung pada periode 2025—2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, dan disadap tanpa berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan.
Tindakan itu diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," kata Asep.
Kasus itu terungkap setelah petugas yang mengetahui dugaan penyadapan dan penghapusan berkas tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. (hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit










































