Penyadapan Nomor Presiden Prabowo Sudah Terjadi Sejak 2025

Brigjen Pol Asep Safrudin (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Makopolda Kepri, Selasa (14/1/2025). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)
Jakarta, MISTAR.ID – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto, yang terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026.
Selain penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
"Terdapat beberapa nomor yang dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," ujarnya, dilansir dari detik.com.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS pada Oktober 2026.
"Sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan kejadian itu membuat laporan polisi di akhir Oktober 2026.
"Pelapor selaku petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026," tuturrnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli.
"Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan 3 orang saksi ahli," ucapnya. (detik)
PREVIOUS ARTICLE
10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo





































