Bareskrim Polri dan Polda Sumut Sita 15 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label di Medan

Bareskrim Polri dan Polda Sumut memaparkan hasil penindakan beras fortifikasi kepada jurnalis di lokasi gudang di Jalan Letda Sujono, perbatasan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).
Medan, MISTAR.ID - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bersama Polda Sumatera Utara mengamankan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.

Bareskrim Polri dan Polda Sumut menunjukkan barang bukti berupa beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan, Jumat (30/10/2026).
Pengungkapan tersebut dirilis langsung oleh petugas di sebuah gudang beras yang berada di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, perbatasan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).

Petugas Satgas Pangan Bareskrim Polri melakukan pengecekan terhadap beras fortifikasi yang telah dipasangi garis polisi, Jumat (30/10/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan mencapai 15.145 kilogram atau sekitar 15 ton. Barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp280.182.500.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, memaparkan hasil penindakan beras fortifikasi kepada awak media di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (30/10/2026).
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit rangkaian mesin rice milling yang digunakan dalam proses produksi dengan estimasi nilai Rp4 miliar serta dua unit mesin fortifikasi dengan estimasi nilai Rp300 juta.
Penindakan ini dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara produk beras fortifikasi dengan keterangan yang tercantum pada label kemasan.
PREVIOUS ARTICLE
Dari Jam Lawas hingga Keris, Koleksi Antik di Medan Punya CeritaBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER










































