Polres Sergai Ringkus 4 Pengedar dan Pengguna Sabu di Perbaungan, Timbangan Elektrik Disita

Polisi amankan barang bukti sabu (Foto: Dok. Humas/MISTAR)
Sergai, MISTAR.ID (31/10/2026) - Tim gabungan Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai meringkus empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan timbangan elektrik.
Penangkapan berlangsung di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (21/10/2026).
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial SPPA alias LB (45), warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan; PK (46), warga Dusun I, Desa Kota Galuh; MCL alias I (39) dan AL alias B (46), keduanya warga Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.
Kasihumas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Tony S. Sipayung, bersama personel.
"Menindaklanjuti penyelidikan tersebut, Satresnarkoba Polres Sergai melaksanakan kegiatan KRYD serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), didukung personel Polsek Perbaungan dan dua personel BNNK Serdang Bedagai. Kegiatan ini menyasar lokasi yang telah ditentukan sebagai pusat peredaran narkotika," jelasnya, Sabtu (31/10/2026).
Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
"Setibanya di lokasi, petugas melihat secara langsung tersangka SPPA alias LB sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu kepada tersangka MCL alias I dan AL alias B. Menyadari kedatangan petugas, tersangka SPPA alias LB sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik klip berwarna putih yang berisi sabu," ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MCL alias I mengakui telah membeli satu paket sabu seharga Rp70.000. Saat itu, paket tersebut dipegang oleh tersangka AL alias B. Barang haram tersebut diperoleh dari SPPA alias LB melalui perantara tersangka PK.
Peran tersangka PK terungkap sebagai "piket" atau penjaga yang mengatur transaksi. Setiap orang yang ingin membeli sabu dari SPPA alias LB harus terlebih dahulu menemui PK untuk menentukan besaran paket yang akan dibeli.
Selanjutnya, PK menghubungi SPPA alias LB, kemudian bandar tersebut menyerahkan paket sabu secara langsung kepada pembeli.
Bringin Jaya lebih lanjut mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka SPPA alias LB meliputi satu buah tas berwarna hitam, satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam, satu unit ponsel Android merek Itel berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp645.000, satu buah timbangan elektrik, satu ball plastik klip, dan satu buah pipet sekop.
Petugas juga menyita dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram atau netto 1,5 gram.
Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang bertuliskan angka 60 yang berisi dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,32 gram atau netto 0,12 gram.
Kemudian, satu bungkus plastik klip ukuran sedang bertuliskan angka 50 berisi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram atau netto 0,04 gram.
Selanjutnya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang bertuliskan angka 40 berisi dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram atau netto 0,06 gram.
Petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram atau netto 0,07 gram, serta beberapa plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong yang bertuliskan angka 70.
Sementara itu, dari tersangka MCL alias I, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Kap 70 berwarna biru dan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram atau netto 0,07 gram.
Adapun dari tersangka PK, petugas menyita satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna biru.
"Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti dari penguasaan masing-masing tersangka, mulai dari tas hitam, uang tunai, timbangan elektrik, plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, beberapa unit telepon genggam, hingga sepeda motor. Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PREVIOUS ARTICLE
Seorang Pelajar di Belawan Aniaya Teman SebayaBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER









































