Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Binjai, Barang Bukti 86,67 Gram Disita

Dua terduga pengedar sabu-sabu beserta barang bukti seberat 86,67 gram yang diamankan polisi di Binjai. (Foto: Polres Binjai/MISTAR)
Binjai, MISTAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria berinisial DR (37) dan HA (18) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan berat total 86,67 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar yang akan dilakukan para pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Hasilnya, polisi lebih dahulu menangkap DR di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Setelah penangkapan pertama, petugas melanjutkan pengembangan hingga berhasil mengamankan HA di kawasan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.
Menurut Ismail, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Selain 86,67 gram sabu-sabu, petugas turut menyita satu kantong plastik hitam dan satu kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.
Saat ini, kedua pria itu beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.













































