Host Live TikTok Porno Raup Rp80,6 Juta dalam Tiga Bulan, Begini Modusnya

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, saat memberikan keterangan pers. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Syafrizal Rangkuti, tersangka kasus pornografi melalui siaran langsung TikTok, meraup keuntungan sebesar Rp80.681.399 dalam kurun waktu tiga bulan menjalankan aksinya.
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, mengatakan tersangka memperoleh keuntungan tersebut melalui siaran langsung menggunakan akun TikTok bernama @ketuac*p*t.
“Dalam kurun waktu tiga bulan, dia (tersangka) mendapatkan beberapa keuntungan sebesar Rp80.681.399,” ujar Bayu, Kamis (29/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerja sama dengan sejumlah perempuan yang menjadi talent dalam siaran langsung tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para perempuan yang dilibatkan rata-rata berada di luar Provinsi Sumatera Utara.
Modus yang digunakan tersangka yakni mengundang pengguna TikTok, khususnya perempuan, untuk mengikuti permainan tantangan (challenge) atau perang koin melalui siaran langsung.
Mekanisme permainan dilakukan dengan mengumpulkan koin melalui gift atau interaksi antarpenonton. Pihak yang memperoleh koin paling sedikit diwajibkan menjalankan tantangan sesuai kesepakatan, termasuk membuka pakaian atau melakukan gerakan yang memperlihatkan alat kelamin perempuan.
Tersangka diketahui telah melakukan siaran langsung dengan modus tersebut sejak Agustus 2026 untuk mencari keuntungan. Sehari-hari, Syafrizal juga berprofesi sebagai content creator.
Bayu mengatakan, tersangka mengakui perannya sebagai pembawa acara (host) dalam siaran langsung yang diduga mengandung unsur pornografi tersebut saat ditangkap.
“Jadi, pada saat ditangkap, langsung mengakui bahwasanya memang, ‘Saya selaku host daripada dugaan tindak pidana pornografi tersebut’,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap Syafrizal di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Guru Agama Honorer di Deli Serdang Diduga Cabuli Delapan Siswi, Terancam 20 Tahun Penjara











































