Penuhi Panggilan Polisi, Konten Kreator Aleh Masih Berstatus Saksi

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Konten kreator Rahmat Hidayat alias Aleh memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, mengatakan Aleh hadir untuk memberikan klarifikasi pada Senin (26/10/2026), setelah sebelumnya tidak memenuhi undangan pertama.
“Kami sudah mengirimkan undangan dalam rangka penyelidikan adanya yang melaporkan ke Polda Sumatera Utara terhadap konten yang disebarluaskan atau disampaikan Rahmat Hidayat atau akun Aleh. Kemarin, yang bersangkutan setelah undangan pertama tidak hadir, di undangan kedua hadir pada hari Senin kemarin,” ujar Bayu di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).
Bayu menjelaskan, penyidik telah mengambil keterangan dari Aleh dan melengkapi rangkaian penyelidikan, termasuk dengan meminta keterangan ahli.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Sudah kita ambil keterangannya juga dan anggota juga sudah melengkapi pengambilan keterangan kepada ahli, ya, dan juga rangkaian penyelidikan yang lain. Setelah lengkap nanti akan kami gelar untuk menentukan proses dari laporan polisi tersebut,” terangnya.
Bayu menegaskan, hingga saat ini Aleh masih berstatus sebagai saksi. Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Kasus ini bermula dari unggahan Aleh di akun Instagram pribadinya pada Oktober 2026. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku mendapat tawaran uang sebesar Rp80 juta untuk membuat video Reels berdurasi 60 detik dengan syarat tidak membahas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama masa kampanye.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diunggahnya, seseorang berinisial “R” diduga menawarkan kerja sama tersebut. Namun, identitas pihak yang menawarkan, tujuan di balik tawaran itu, serta kebenaran isi percakapan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Unggahan tersebut kemudian menjadi sorotan dan berujung pada laporan polisi terhadap Aleh atas dugaan penyebaran berita bohong. Polda Sumut masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER












































