Diduga Sebar Hoaks Kebakaran Hutan, Konten Kreator Asal Medan Diundang Polda Sumut

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (22/10/2026) — Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono mengatakan pihaknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Rahmat Hidayat alias Aleh, konten kreator asal Medan yang sempat viral karena mengaku disuap Rp80.000.000 agar tidak membahas atau mengunggah isu kebakaran hutan di Indonesia.
"Kita undang karena prosesnya masih penyelidikan, kita undang pihak-pihak yang ada hubungannya dengan dugaan permasalahan ini. Ya (RH alias Aleh), kita undang, kita undang itu kan bagian dari proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Bayu Wicaksono, Rabu (21/10/2026) di Polda Sumut.
Bayu menyebut undangan klarifikasi tersebut telah dilayangkan tim penyidik sejak Senin, 19 Oktober 2026. Ia berharap Aleh dapat menghadiri undangan tersebut agar proses penyelidikan segera selesai.
"Kemarin kita sudah undang. Insyaallah dalam waktu dekat sesuai dengan undangan kami nanti bisa hadir," terangnya.
Bayu menambahkan, dugaan pelanggaran yang dituduhkan terhadap Rahmat Hidayat alias Aleh terkait penyebaran berita bohong atau hoaks sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Diberitakan sebelumnya, konten kreator bernama Rahmat Hidayat dengan nama panggung Aleh resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara. Aleh dilaporkan karena diduga membuat kegaduhan di publik dan menyebarkan berita bohong dalam unggahannya yang sempat viral di media sosial.
Polda Sumut melalui juru bicaranya membenarkan adanya laporan terhadap Rahmat Hidayat alias Aleh. Tim penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut sedang menyelidiki laporan tersebut.
"Ya, benar sudah ada laporannya. Saat ini tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Selasa (20/10/2026).
Saat ditanya siapa pelapor Aleh, perwira menengah Polri itu enggan menyebutkan identitasnya. Ia berdalih masih berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
"Intinya sudah ada laporan yang masuk dan sedang kita selidiki. Untuk identitas pelapor nanti saya tanyakan dulu ke Direktur Siber," ujarnya.
Diketahui, konten kreator Aleh mengungkapkan bahwa ia diduga ditawari uang Rp80 juta untuk membuat konten video Reels. Pengungkapan itu ia sampaikan dalam video klarifikasi yang diunggah ke akun Instagram pribadinya pada 17 Oktober 2026.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diunggah, seseorang berinisial R diduga menawarkan kerja sama pembuatan konten berdurasi 60 detik. Namun, tawaran tersebut menyertakan syarat agar Aleh tidak membuat konten apa pun yang membahas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan selama masa kampanye.
Kerja sama yang diusulkan itu juga menetapkan tenggat waktu agar konten tersebut diunggah paling lambat 20 Oktober 2026. Meski demikian, identitas pihak yang memberikan tawaran, tujuan di baliknya, serta kebenaran isi percakapan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.(hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Pria Digerebek Saat Merakit Bong di Pagar Merbau






































