Penjemputan Konten Kreator Polda Sitanggang di Samosir Berujung Kisruh, Keluarga Buka Ruang Damai

Kuasa hukum Polda Sitanggang dari Kantor Hukum Donal Haris Bakara & Rekan, Donal Harrys Bakara, Torang Sihotang, dan Josia Sihombing. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID – Upaya penjemputan konten kreator Polda Sitanggang oleh sejumlah personel Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, di kediamannya di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (31/8/2026), berujung kisruh.
Peristiwa tersebut memicu keberatan dari pihak keluarga yang mempertanyakan prosedur kedatangan aparat. Keluarga mengaku Polda Sitanggang belum pernah menerima panggilan untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang ditangani Polres Kuansing.
Situasi kemudian memanas ketika aparat hendak membawa Polda Sitanggang. Keributan pun terjadi antara pihak keluarga dan aparat kepolisian.
Abang kandung Polda Sitanggang, Cando Sitanggang, mengatakan pihak keluarga mempertanyakan tindakan aparat karena hingga saat itu Polda disebut belum pernah menerima panggilan.
“Sampai sekarang belum ada panggilan kepada Polda,” kata Cando.
Menurut pihak keluarga, sebelum dilakukan tindakan membawa seseorang, semestinya terdapat komunikasi dan pemanggilan secara patut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kedatangan personel Polres Kuansing tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat Samosir setelah peristiwa itu beredar melalui media sosial.
Pihak keluarga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Sementara itu, kedatangan aparat disebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dilakukan terhadap Polda Sitanggang.
Di tengah polemik tersebut, pihak keluarga Polda Sitanggang mulai membuka ruang untuk penyelesaian secara damai.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan yang digelar di kediaman keluarga Polda Sitanggang di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Selasa (1/9/2026).
Sejumlah tokoh turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Ketua Raja Sitempang Kabupaten Samosir Ricat Sitanggang dan Ketua Pemuda Batak Bersatu Roland Sitanggang. Tokoh adat Dongan Parningotan Sitanggang juga hadir dalam pembicaraan tersebut.
Pertemuan itu turut dihadiri tim kuasa hukum Polda Sitanggang dari Kantor Hukum Donal Haris Bakara & Rekan Jakarta, yakni Donal Harrys Bakara, Torang Sihotang, dan Josia Sihombing.
Salah seorang pihak yang hadir mengatakan upaya perdamaian diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar persoalan hukum tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
“Upaya perdamaian diharapkan dapat menjadi jalan keluar sehingga persoalan hukum tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap penyelesaian dapat dilakukan dengan tetap menghormati proses hukum dan hak-hak semua pihak.
Sementara itu, tim kuasa hukum Polda Sitanggang menyatakan akan mendampingi kliennya dalam menghadapi proses hukum yang dilakukan Polres Kuansing.
Kehadiran Donal Haris Bakara, Torang Sihotang, dan Josia Sihombing dalam pertemuan keluarga tersebut menjadi bagian dari langkah pendampingan hukum terhadap Polda Sitanggang.
Pihak keluarga juga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Praktisi Hukum Soroti Prosedur Penanganan Perkara
Praktisi hukum Franszul M Sianturi, S.E., S.H., menilai kepolisian seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani setiap perkara.
Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum, termasuk dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seseorang.
“Polres Kuansing baiknya memanggil Polda Sitanggang dalam undangan klarifikasi dan menanyakan perihal pengaduan masyarakat di Kuansing terhadap Polda Sitanggang. Selanjutnya ada tahapan lidik, sidik, bahkan RJ di kepolisian,” ujar Franszul, Selasa (1/9/2026).
Ia mengatakan perbedaan persepsi antara keluarga dan aparat semestinya dapat diminimalkan apabila proses hukum dilakukan secara terbuka dan komunikatif.
Menurut Franszul, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan kewenangan aparat, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dijalankan dengan tetap menghormati hak warga negara.
“Semua ada mekanismenya. Kalau ada yang merasa prosesnya tidak sesuai, tentu ada upaya hukum yang bisa ditempuh,” katanya.
Franszul juga mengingatkan seluruh pihak agar menahan diri dan tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka.
“Yang penting semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum,” ujarnya.
Perdamaian Dinilai Patut Diapresiasi
Terkait upaya perdamaian, Franszul menilai langkah tersebut patut diapresiasi sepanjang dilakukan secara sukarela dan tetap berada dalam koridor hukum. Menurutnya, mekanisme restorative justice (RJ) dapat dipertimbangkan apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan.
“Selanjutnya ada tahapan lidik, sidik, bahkan RJ di kepolisian,” katanya.
Selain itu, Franszul juga menyoroti fenomena konten media sosial yang menggunakan kata-kata kasar, makian, atau ucapan yang dinilai mencederai etika dan adat istiadat masyarakat.
Menurutnya, persoalan Polda Sitanggang seharusnya menjadi pembelajaran bagi para konten kreator agar lebih memperhatikan etika dalam membuat dan menyebarkan konten.
“Konten cakap kotor harus distop. Bila perlu jangan ada lagi yang tonton atau kasih gift. Ucapan cakap kotor yang sangat hina kepada tokoh masyarakat atau kepada siapa pun tidak pantas disampaikan, apalagi di media sosial,” tegasnya.
Ia menilai kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama ketika penyampaian pendapat berpotensi merendahkan atau menghina orang lain.
“Kritik boleh, menyampaikan pendapat juga boleh, tetapi jangan sampai menggunakan bahasa yang menghina dan merendahkan orang lain,” katanya.
Franszul berharap perkara yang melibatkan Polda Sitanggang dapat diselesaikan secara profesional melalui proses hukum maupun mekanisme perdamaian apabila memenuhi ketentuan.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kepolisian harus profesional dalam menjalankan kewenangannya, sementara konten kreator juga harus memahami batas-batas etika dalam menyampaikan konten,” pungkas Franszul.























