Tuesday, September 1, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Luis David Petani Sawit Labura Tewas Usai Diduga Disiksa Oknum TNI, Dibawa ke Komnas HAM

Mistar.idSelasa, 1 September 2026 pukul 17.22 WIB
luis_david_petani_sawit_labura_tewas_usai_diduga_disiksa_oknum_tni_dibawa_ke_komnas_ham

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) bersama Desi Natalia Nainggolan menyampaikan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kematian Luis Hutabarat, petani asal Labura. (Foto: Dok. LBH/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (1/9/2026) – Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI), yang terdiri dari KontraS dan LBH Medan, bersama Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, petani sawit asal Labuhanbatu Utara (Labura) yang disebut menjadi korban penyiksaan hingga meninggal dunia, menyampaikan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Tim ARMI menilai kasus tersebut memiliki dimensi pidana sekaligus hak asasi manusia (HAM). Kematian Luis David menyangkut dugaan pelanggaran terhadap hak hidup, sementara tindakan kekerasan yang dialami para korban perlu diperiksa dalam perspektif larangan penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Selain itu, Desi Natalia juga melaporkan kematian suaminya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan oleh anggota TNI serta petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara terhadap Luis David Hutabarat yang kemudian meninggal dunia. Dugaan penyiksaan juga disebut dialami Doni, Tomi, dan Jhoni.

Dalam rilis yang diterima MISTAR, Selasa (1/9/2026), Tim ARMI menyatakan pengaduan tersebut merupakan upaya memastikan peristiwa yang mengakibatkan kematian Luis David dan luka-luka terhadap korban lainnya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku lapangan semata.

Tim ARMI mendesak agar seluruh rangkaian peristiwa, motif, cara kekerasan dilakukan, kemungkinan adanya perencanaan, serta keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut diungkap secara menyeluruh.

Sebelumnya diberitakan, empat petani sawit di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, disebut dianiaya oleh petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara dan aparat yang terhubung dengan militer. Satu dari empat korban, Luis David, meninggal dunia.

“Kematian Luis David merupakan pelanggaran serius terhadap hak hidup yang merupakan salah satu hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” ujar Adinda Zahra dari KontraS.

Ia menyebut Pasal 28A UUD 1945 jo. Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin hak setiap orang untuk hidup. Sementara itu, Komite HAM PBB menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak tertinggi yang menjadi dasar bagi pemenuhan hak-hak lainnya.

“Indonesia telah mengikatkan diri pada ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup setiap orang, termasuk kewajiban untuk mencegah perampasan nyawa secara sewenang-wenang serta melakukan penyelidikan yang efektif apabila seseorang kehilangan nyawanya secara tidak wajar. Selain itu, hak hidup juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” katanya.

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menambahkan bahwa kematian Luis David tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai akibat dari suatu tindak pidana biasa.

“Negara memiliki kewajiban mengusut tuntas dan memastikan bahwa penyebab kematian, rangkaian kekerasan sebelum kematian, serta seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap melalui penyelidikan yang independen dan transparan,” ujarnya.

Selain dugaan pembunuhan berencana, Tim ARMI menyoroti dugaan penyiksaan yang dialami Luis David serta korban lainnya.

Tim ARMI menyebut larangan penyiksaan merupakan bagian dari perlindungan terhadap martabat serta integritas fisik dan mental setiap orang. Negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan melalui langkah hukum maupun langkah lainnya.

Lebih lanjut, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM memberikan definisi penyiksaan sebagai tindakan yang dilakukan sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani.

Tim ARMI mendesak Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pemantauan serta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran HAM dan mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Labuhanbatu agar berjalan independen, profesional, transparan, dan akuntabel.

Mereka juga mendesak Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap dampak kasus terhadap perempuan dan keluarga korban serta memastikan pendekatan yang berperspektif korban dalam proses penanganannya.

Selain itu, Tim ARMI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan terhadap korban lainnya, yakni Doni, Tomi, dan Jhoni, keluarga Luis David, serta seluruh saksi dari ancaman, intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi.

Tim ARMI juga meminta Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi dalam perkara tersebut.

Mereka berharap keluarga Luis David memperoleh hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan. (rel)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN