Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Seorang Petani Tewas Ditikam di Warung Tuak Samosir

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 11:02
128
seorang_petani_tewas_ditikam_di_warung_tuak_samosir

Dimhot Sitinjak diamakan di Polres Samosir. (f:ist/mistar)

Indocafe

Samosir, MISTAR.ID

Seorang petani bernama Ronal Triwanito Sitinjak (35) tewas setelah ditikam oleh seorang pria bernama Dimhot Sitinjak (45) usai cekcok di sebuah warung tuak. Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun III Uparongit, Desa Janji Raja, Kecamatan Sitio Tio, Kabupaten Samosir, pada Selasa (21/1/25) malam.

Menurut laporan kepolisian dengan nomor LP / B / 35 / I / 2025 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, kejadian ini berawal dari perdebatan antara korban dan pelaku di warung tuak milik Rajes Kanna Sihombing. Cekcok yang terjadi pada tanggal 21 malam sekitar pukul 22.00 WIB itu berakhir ketika korban meninggalkan warung.

Namun, tanpa diduga, pelaku mengambil sebilah pisau dari dapur warung dan mengejar korban hingga akhirnya menikamnya di bagian dada kiri.

Korban yang bersimbah darah sempat berlari ke rumah saksi, Arif Juring Sitinjak (38), untuk meminta pertolongan. Saksi yang melihat kondisi korban segera menghubungi keluarga korban serta Kepala Desa Janji Raja. Kepala desa pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Palipi.

Menurut Kapolres Samosir, AKBP Yogi Hardiman, pihak kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sebilah pisau sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku, serta pakaian korban dan pakaian pelaku yang terdapat bercak darah.

"Kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, dan saat ini telah dibawa ke Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Ditambahkan Yogi, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani otopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus mendalami motif di balik aksi penikaman yang merenggut nyawa petani tersebut.

Adapun motifnya menurut Yogi karena pelaku dan korban terjadi ketersinggungan cekcok mulu. Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Samosir masih melakukan pendalaman,kata Yogi.

Kasus ini kini tengah ditangani Polres Samosir, dan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pangihutan/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES