Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Pengacara Keluarga Mutia Pratiwi Minta Tersangka Joe Frisco Dihukum Maksimal

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 21, 2025 20:56
148
pengacara_keluarga_mutia_pratiwi_minta_tersangka_joe_frisco_dihukum_maksimal

Adegan rekonstruksi pembunuhan Mutia Pratiwi di Jalan Merdeka Pematangsiantar. (f:ist/mistar)

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengacara korban pembunuhan Mutia Pratiwi, Hans Silalahi meminta penegakan hukum terhadap kliennya tegas dan tegak lurus. Terutama sekalipun kepada masyarakat kecil.

"Kita meminta kepada pihak penegak hukum, kepolisian maupun kejaksaan agar menguatkan pasal 338 dan 340," katanya usai menggelar adegan rekonstruksi, Selasa (21/1/25).

Dari peragaan, dia mengaku menyaksikan langsung salah satu kekejaman tersangka utama Joe Frisco. Yakni menyiksa tubuh korban Mutia alias Shela sebelum melakukan hubungan intim.

"Dipukuli dan sebagainya," ucapnya.

Namun, Hans mengapresiasi adegan rekonstruksi berjalan dengan lancar dari awal hingga berakhir.

"Ya adegan berlangsung bagus," tandasnya.

Sebelumnya, Joe Frisco bersama 4 pelaku lainnya memperagakan 26 adegan di rumahnya Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Total rekonstruksi sebanyak 30 adegan. Di Kota Pematangsiantar di lakukan 26 adegan dan sisanya di Mapolda Sumut. Tidak diketahui pasti apa-apa saja yang diperagakan ke enam tersangka, sebab dilakukan tertutup.

Jaksa Fungsional Kejati Sumut, Maria yang turut menyaksikan rekonstruksi mengatakan, seluruh adegan dilakukan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penyidikan Kepolisian.

Maria menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana. Sementara itu, dari proses berjalannya rekonstruksi tidak ditemukan fakta baru. (jonatan/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi