Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Berkas Kasus Jaka Jannes Malau Dinyatakan P-19 oleh Kejari

Mistar.idSelasa, 21 Juli 2026 pukul 16.09 WIB
berkas_kasus_jaka_jannes_malau_dinyatakan_p19_oleh_kejari

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengembalikan berkas perkara (P-19) kasus Jaka Jannes Malau ke penyidik Polres Pematangsiantar, Selasa (21/7/2026).

Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar Lamhot Efrikson Siburian mengatakan pengembalian berkas tidak akan merombak substansi penyidikan yang telah dilakukan polisi.

"Sudah P-19 atau dikembalikan ke pihak kepolisian. Tapi sifatnya tidak mayor, hanya perintilan-perintilan kecil saja," kata Lamhot kepada Mistar.

Untuk mempercepat proses hukum, Kejari Pematangsiantar berencana memperketat koordinasi dengan Polres Pematangsiantar begitu berkas diserahkan kembali.

"Kekurangan berkasnya bersifat minor atau hanya kekurangan kecil saja. Ketika berkasnya sudah kembali lagi ke kami, akan langsung dikoordinasikan. Jika ada yang kurang, bisa langsung dilengkapi saat itu juga," ucapnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN