Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Berkas Kasus Tewasnya Jaka Jannes Malau Berpeluang Dikembalikan, Kejari Siantar Siapkan P-19

Mistar.idRabu, 15 Juli 2026 pukul 16.25 WIB
berkas_kasus_tewasnya_jaka_jannes_malau_berpeluang_dikembalikan_kejari_siantar_siapkan_p19

Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. (foto:abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (15/7/2026) – Penanganan kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Jaka Jannes Malau kini memasuki tahapan penelitian berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Berkas perkara yang dikirimkan penyidik kepolisian saat ini tengah diteliti secara mendalam oleh jaksa.

Mengingat tebal dan kompleksnya dokumen penyidikan, pihak kejaksaan memberi sinyal akan mengembalikan berkas tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk dilengkapi melalui mekanisme P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).

Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian, membenarkan bahwa tim jaksa peneliti masih terus mencermati setiap detail dokumen guna memastikan tidak ada celah hukum saat perkara ini disidangkan.

"Sudah dalam tahap penelitian. Kemungkinan besar akan ada P-19 untuk dikembalikan ke penyidik. Saat ini masih diteliti, namun rencananya nanti jika sudah ditandatangani, berkas akan dikirim kembali dengan petunjuk-petunjuk untuk melengkapi kekurangan yang sedikit lagi," ujar Lamhot kepada Mistar.id, Rabu (15/7/2026).

Lamhot tidak menampik bahwa penanganan perkara ini membutuhkan ketelitian ekstra. Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kerap melibatkan banyak saksi, peran pelaku yang berbeda-beda, serta alat bukti yang harus saling menguatkan.

"Berkasnya memang agak tebal dan kasusnya sendiri cukup rumit. Itulah mengapa proses penelitiannya terkesan memakan waktu. Kami harus benar-benar jeli," tambahnya.

Nantinya, formulir P-19 yang dikirimkan ke Polres Pematangsiantar akan memuat poin-poin petunjuk spesifik dari jaksa. Penyidik kepolisian hanya perlu melengkapi poin-poin yang dianggap masih kurang sebelum berkas kembali diserahkan ke kejaksaan untuk dinyatakan lengkap (P-21).

"Petunjuk di P-19 itu nanti isinya adalah hal-hal yang wajib dilengkapi di Polres. Misalnya, bagian ini yang kurang, atau bagaimana konstruksi hukumnya yang perlu diperjelas. Kira-kira seperti itu. Begitu sudah ditandatangani dan dilengkapi oleh polisi, berkasnya akan dikirimkan kembali ke kami," pungkas Lamhot.

Kini, pihak keluarga korban dan publik Pematangsiantar terus mengawal jalannya kasus ini dengan harapan proses hukum berjalan transparan, cepat, dan mampu memberikan keadilan bagi mendiang Jaka Jannes Malau. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN