Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pria Dilaporkan ke Polres Dairi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak 16 Tahun

Mistar.idRabu, 15 Juli 2026 pukul 15.44 WIB
dua_pria_dilaporkan_ke_polres_dairi_atas_dugaan_kekerasan_seksual_terhadap_anak_16_tahun

Ilustrasi, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Dairi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak 16 Tahun. (foto:gemini/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID (15/7/2026) – Dua pria berinisial RB yang berprofesi sebagai sopir dan DS yang berstatus wiraswasta dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (16).

Laporan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, ketika dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp dan telepon, Rabu (15/7/2026).

"Benar ada laporan itu berdasarkan LP/B/258/VII/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 Juli 2026 tentang dugaan kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 473. Namun, statusnya masih dalam tahap penyelidikan," kata Syahril.

Terpisah, informasi yang dihimpun Mistar dari rekan pelapor melalui telepon menerangkan kronologi kejadian yang dilaporkan ke polisi. Sekira pukul 19.00 WIB, Sabtu (11/7/2026), Bunga dijemput DS dan dibawa ke salah satu penginapan di Sidikalang. Selanjutnya, pada Senin (13/7/2026), Bunga bersama temannya diantar ke salah satu gubuk di Kecamatan Siempat Nempu Hulu.

Sekira pukul 20.00 WIB, Senin (13/7/2026), Bunga dijemput RB menggunakan mobil dari gubuk tersebut. Dalam perjalanan, Bunga diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan RB. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga hingga akhirnya dibuat laporan ke polisi. Sementara itu, Bunga dikabarkan masih berstatus sebagai pelajar. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN