Kejar Pajak "Bocor" Rp5 Triliun, Menkeu Purbaya Sasar 40 Perusahaan Baja

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, didampingi Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menggeledah dua perusahaan pengolahan baja, PT PSI dan PT PSM, di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Selain kedua perusahaan tersebut, PT VPM ditengarai juga terlibat.(Foto: DJP)
Jakarta, MISTAR.ID (30/8/2026) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membidik potensi penerimaan pajak dari 40 perusahaan baja.
Total potensi yang "bocor" ditaksir mencapai Rp5 triliun. "Saya punya daftar 40 perusahaan baja. Baru satu yang diperiksa. Dari satu itu saja potensi kebocorannya bisa Rp4-5 triliun," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/8/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan. Pemerintah berupaya memperluas penerimaan negara dengan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya.
Menurut Purbaya, satu perusahaan saja berpotensi menyumbang penerimaan hingga Rp1 triliun dalam tiga tahun.
Jenis pajak yang diperiksa meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kewajiban perpajakan terkait impor.
Purbaya menilai pengawasan terhadap aktivitas impor masih belum optimal. Karena itu, masih ada ruang untuk perbaikan dan peningkatan penerimaan.
Proses pemeriksaan telah berjalan. Kementerian Keuangan sudah menghitung tunggakan pajak dan mulai melakukan penagihan.
Selain menagih perusahaan, Purbaya juga menyoroti kinerja internal Kementerian Keuangan.Ia menduga ada oknum pegawai yang terlibat dalam praktik pembiaran selama bertahun-tahun.
"Perusahaan seperti itu bisa beroperasi puluhan tahun dan tidak ketahuan. Artinya ada yang main," ujarnya.
Purbaya mengaku sudah mengantongi nama-nama pegawai yang berpotensi melakukan penyelewengan.
Sanksi tegas akan diberikan jika terbukti bersalah, termasuk opsi pemecatan."Dalam waktu dekat akan dirumahkan," tegas Purbaya.(Antara/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Hadapi Era AI, Pemerintah Gelar Pelatihan Besar-besaran untuk Lulusan Baru dan Korban PHK





















