Sunday, August 30, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kado HUT ke-64, GBKP Simpang Awas Binjai Akhirnya Kantongi Sertifikat SHM

Mistar.idMinggu, 30 Agustus 2026 pukul 11.32 WIB
kado_hut_ke64_gbkp_simpang_awas_binjai_akhirnya_kantongi_sertifikat_shm_

Prosesi penyerahan sertifikat SHM dari pemerintah kepada pengurus GBKP Simpang Awas Binjai. (Foto: Bayu/MISTAR)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID (30/8/2026) – Setelah berdiri selama 64 tahun di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Simpang Awas Binjai akhirnya menerima sertifikat tanah berstatus Surat Hak Milik (SHM) dari pemerintah.

Gereja yang terletak di Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, ini merupakan salah satu gereja tertua di Kota Binjai dan termasuk situs cagar budaya. Prosesi penyerahan sertifikat berlangsung di GBKP Simpang Awas Binjai.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai, Diko Rolan Damanik, menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada Ketua Runggun GBKP Simpang Awas Binjai, Pertua Benyamin Tarigan, bersama jajaran pengurus gereja.

Sertifikat SHM tersebut diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Dalam sertifikat tercantum GBKP sebagai pemegang hak atas tanah seluas 3.304 meter persegi di Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Sertifikat terdaftar dengan Nomor Identitas Bidang (NIB) 02.17.000010761.0. Penyerahan ini turut disaksikan Anggota DPR RI Komisi II, Bob Andika Mamana Sitepu, yang juga merupakan jemaat GBKP.

Bob Andika diketahui turut membantu memperjuangkan penerbitan sertifikat tanah gereja tersebut.

Momen penyerahan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-64 GBKP Simpang Awas Binjai. Jemaat yang hadir tampak antusias dan bahagia menyaksikan prosesi tersebut.

Kepastian Hukum bagi Rumah IbadahKepala Kantor Pertanahan Kota Binjai, Diko Rolan Damanik, membenarkan penyerahan sertifikat ini.

Menurutnya, ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah.

"Di sini kami dari pemerintah memberikan kemudahan untuk sertifikasi rumah ibadah," ucapnya, Sabtu (29/8/2026).

Senada, Anggota DPR RI Komisi II, Bob Andika Mamana Sitepu, mengatakan hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap rumah ibadah.

"Selain rumah ibadah, kami berharap tanah-tanah wakaf juga mendapat kemudahan untuk segera disertifikatkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Runggun GBKP Simpang Awas Binjai, Pertua Benyamin Tarigan, mewakili seluruh jemaat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah.

"Ini menjadi kado istimewa bertepatan dengan peringatan ulang tahun gereja. Sertifikat ini sudah lama kami harapkan karena memberikan kepastian hukum terhadap aset gereja, sekaligus mendukung keberlanjutan GBKP Simpang Awas ke depan sebagai gereja tertua di Binjai," katanya.

Rangkaian HUT ke-64Perayaan HUT ke-64 diawali dengan khotbah yang disampaikan Pendeta Philip Sembiring Meliala. Acara dilanjutkan dengan pujian dan nyanyian rohani.

Puncak acara ditutup dengan tiup lilin kue ulang tahun sebagai simbol syukur atas perjalanan GBKP Simpang Awas selama 64 tahun.(Bayu/hm02)





BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN