Sempat Kabur saat Digerebek, Pengedar Narkoba Apeng Ditangkap Polda Sumut di Riau

Fuanto Fransyah alias Apeng, pengedar narkoba yang sempat kabur setelah dibebaskan paksa oleh warga saat penggerebekan di kawasan Multatuli, Medan. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Setelah masuk daftar buronan selama hampir satu bulan, Fuanto Fransyah alias Apeng (40) akhirnya ditangkap tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin (13/7/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan Apeng menjadi buronan setelah berhasil melarikan diri saat penggerebekan yang dilakukan polisi di kawasan Kecamatan Medan Kota (wilayah Multatuli), Kota Medan, pada 28 Mei 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 2,45 gram bruto, satu unit timbangan digital berwarna silver, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Saat hendak dibawa ke mobil petugas, Apeng berhasil melarikan diri setelah sekelompok warga menyerang polisi yang sedang bertugas.
"Video berkaitan dengan perlawanan masyarakat terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sempat viral," ujar Andy Arisandi di Mapolda Sumut, Rabu (15/7/2026).
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir sebulan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan Apeng yang bersembunyi di salah satu rumah di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Usai diamankan, Apeng langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya menghalangi penangkapan saat penggerebekan berlangsung.























