Sempat Buron, Joki Curanmor di Medan Ditangkap Polisi

Unit Resmob Polrestabes Medan menangkap Suanderean alias Katung, Minggu (12/7/2026) dinihari. (Foto: Dok. Polrestabes Medan)
Medan, MISTAR.ID – Unit Resmob Polrestabes Medan menangkap Suanderean alias Katung, Minggu (12/7/2026) dini hari. Ia terlibat kasus curanmor yang terjadi di Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan Johor, tepatnya di parkiran Salon Familia.
Keduanya melarikan sepeda motor milik Oloan Barasa, Senin (2/3/2026) lalu. Sempat buron, Katung akhirnya ditangkap di kawasan Mencirim, Sunggal, Deli Serdang.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan sebelumnya rekan Katung, Ajid, telah ditangkap Reskrim Polsek Delitua. Sementara Katung menjadi DPO atas laporan Oloan Barasa.
"Aksi keduanya viral di media sosial. Keduanya beraksi mengendarai sepeda motor CBR merah yang juga sudah kita amankan," ucap Bimo, Selasa (14/7/2026).
Dijelaskan Bimo, hasil interogasi, Katung mengaku bertindak sebagai joki. Sementara rekannya Ajid bertugas sebagai eksekutor. Hanya dalam hitungan detik, keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
"Saat hendak kami tangkap, ia berusaha kabur. Tapi, kami berhasil mengejar dan menangkapnya," tuturnya.
Masih kata Bimo, pria 32 tahun yang tinggal di Sawit Rejo Kutalimbaru itu merupakan residivis. Ia sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus penadah hasil curian.
"Pelaku ini residivis kasus penadah di tahun 2019 dan 2024," ujarnya.
Dalam aksi pencurian ini, Katung mengaku mendapat bagian Rp2 juta. Keduanya menjual sepeda motor itu seharga Rp4 juta.
"Uangnya digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan membeli pakaian," ujarnya. (hm20)



















