Besok, Polres Tapteng Gelar Perkara Kasus Kematian Boy Simamora

Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH, MH. (Foto: Feliks/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadwalkan gelar perkara kasus kematian almarhum Boy Simamora pada Rabu (15/7/2026).
Hal itu disampaikan pengacara keluarga Boy Simamora, Parlaungan Silalahi, di Kantor Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, Selasa (14/7/2026).
"Jadwal tersebut sesuai dengan Undangan Polres Tapteng Nomor: B/2740/VII/Res.1.7/2026/Reskrim tentang gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Unit I Satreskrim Polres Tapteng," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam surat itu disebutkan gelar perkara dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VI/2026/SPKT/POLSEK MANDUAMAS/RES TAPTENG/POLDASU, tanggal 1 Juni 2026, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/372/VI/Res.1.7/2026/Reskrim, tanggal 22 Juni 2026.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, penyidik memberitahukan kepada pihak keluarga almarhum Boy Simamora bahwa Satreskrim Polres Tapteng sedang menangani dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Sungai Sagamatua, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah," ucap Parlaungan membacakan surat undangan tersebut.
Saat ditanya terkait hasil visum et repertum atas nama Boy Simamora dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, Parlaungan menjelaskan penyidik akan membacakan hasil visum tersebut pada saat gelar perkara.
"Nantinya penyidik akan membacakan dan menjelaskan hasil visum itu secara langsung kepada pihak keluarga. Apakah almarhum Boy Simamora diduga sengaja dibunuh, nanti akan kita dengar bersama dalam gelar perkara itu," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kematian almarhum Boy Simamora, pria yang ditemukan meninggal dan semula disebut akibat serangan buaya di Sungai Sagamatua, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), hingga kini masih misterius.
Pihak keluarga tetap bersikukuh menduga kuat kematian Boy Simamora mengarah pada dugaan pembunuhan setelah melihat adanya tanda-tanda berupa luka yang diduga bekas tusukan benda tajam di bagian leher korban.
Selain itu, baru-baru ini warga setempat juga menemukan barang bukti berupa sebilah parang di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP), lokasi korban ditemukan. Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kasus ini juga mendapat perhatian publik. Dukungan simpati mengalir dari masyarakat dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melalui aksi pengumpulan ribuan tanda tangan untuk mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kematian almarhum Boy Simamora. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Sempat Buron, Joki Curanmor di Medan Ditangkap Polisi


















