Sempat Kabur, Seorang DPO Kasus Narkoba di Medan Ditangkap di Riau

Tersangka Fuanto Fransyah alias Apeng usai ditangkap polisi di Riau. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Setelah sempat kabur saat proses penangkapan di Jalan Multatuli, Medan. Fuanto Fransyah alias Apeng, 40 tahun, akhirnya berhasil ditangkap polisi di Provinsi Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan yang bersangkutan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba, dan saat ini dalam perjalanan menuju Polda Sumut.
"Iya benar, masih dalam perjalanan dari Riau menuju Sumut," ujar Kombes Pol Andy Arisandi, Selasa (14/7/2026), singkat.
Untuk diketahui, pada Kamis (28/5/2026) lalu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap Apeng di kawasan Multatuli, Medan.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram bruto, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Namun, saat Apeng hendak digiring ke mobil polisi, sekelompok orang yang diduga merupakan rekan tersangka melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap petugas di lokasi. Akibatnya, Fuanto Fransyah alias Apeng berhasil dibebaskan paksa dan melarikan diri.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengatakan dalam kasus penyerangan tersebut pihaknya mengamankan enam orang terduga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya menjalani rehabilitasi karena hasil pemeriksaan menunjukkan mereka menggunakan narkoba.
"Untuk Apeng sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Setelah penyerangan itu kami mengamankan enam orang. Dua jadi tersangka, empat lainnya tidak terbukti, namun tetap menjalani rehabilitasi sebelum dikembalikan kepada keluarganya," ujar Kombes Ferry beberapa waktu lalu. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Besok, Polres Tapteng Gelar Perkara Kasus Kematian Boy Simamora




















