Tuesday, July 14, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG

Mistar.idSelasa, 14 Juli 2026 pukul 10.19 WIB
kejagung_hentikan_pengumpulan_data_program_mbg

Kantor Kejagung. (Foto: SinPo)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penghentian dilakukan karena waktu pengumpulan data telah selesai.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang, dilansir dari Antara.

Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung mengenai pemberitaan media terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi kemudian diminta menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing.

Sebelumnya beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.

Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.

Menurut Arfan, kegiatan tersebut murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, data tersebut akan dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan. (Antara)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN