Pengacara Keluarga Boy Simamora Sebut Ada Dugaan Pembunuhan, Soroti Luka di Leher Korban

Pengacara Parlaungan Silalahi bersama orang tua almarhum Boy Simamora. (foto: feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Pengacara keluarga menilai kematian Boy Simamora, pria yang meninggal dunia dan sempat disebut-sebut akibat serangan binatang buas di Sungai Saga Matua, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga kuat akibat tindak pembunuhan.
“Kami sudah turun ke lapangan mengumpulkan informasi dan bukti-bukti, juga menemui pihak keluarga serta Polsek Manduamas. Karena itu, dapat kami simpulkan almarhum Boy Simamora diduga kuat meninggal karena dibunuh,” ujar Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, Parlaungan Silalahi, di kantornya, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, kecurigaan pihak keluarga semakin kuat mengarah pada dugaan pembunuhan setelah melihat adanya tanda-tanda seperti luka yang diduga bekas tusukan benda tajam di bagian leher jasad Boy Simamora, serta berbagai keterangan sejumlah warga yang saat ini menjadi saksi di Polsek Manduamas.
“Kami juga sangat menyesalkan adanya komentar dari Tim Forensik RSUD Pandan kepada publik yang menyimpulkan tidak ada benda tajam yang ditemukan terkait kematian Boy Simamora,” ucapnya.
Parlaungan mengungkapkan, setelah ditunjuk secara resmi oleh pihak keluarga sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 44/SKK/LKBH-S/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, serta didukung Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan Kepala Desa Sampang Maruhur, pihaknya langsung mendatangi Polsek Manduamas dan bertemu dengan Kanit Reskrim Ipda Francyus Sinaga.
Dalam pertemuan di Aula Polsek Manduamas tersebut, ia mempertanyakan perkembangan perkara yang sedang dihadapi keluarga Simamora dan keluarga Tampubolon selaku paman korban. Menurutnya, ada beberapa poin jawaban yang disampaikan pihak kepolisian.
Pertama, Reskrim Polsek Manduamas telah memeriksa sembilan orang, terdiri atas teman-teman almarhum Boy Simamora, satpam, penjaga tanaman, dan petugas piket pos satpam yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi di wilayah PT Nauli Sawit Kebun Sirandorung.
Kedua, terkait pelaksanaan autopsi, pihak keluarga tidak diperbolehkan masuk ke lokasi. Menurut penjelasan kepolisian, tidak ada anggota keluarga yang sanggup masuk karena kondisi jenazah telah membusuk dan mengeluarkan bau menyengat.
Ketiga, terkait pernyataan Tim Dokter Forensik RSUD Pandan saat konferensi pers di Kantor Desa Sampang Maruhur, pihak Polsek menyampaikan bahwa pernyataan tersebut bukan kewenangan Polsek untuk memberikan penjelasan.
Keempat, Polsek Manduamas telah mengirimkan tujuh sampel ke Laboratorium Forensik Medan, yakni sampel otot lengan kanan bagian atas, sampel otot lengan kiri bagian atas, sampel paru-paru kiri, sampel paru-paru kanan, sampel hati, sampel lambung, dan sampel jaringan lengan kanan.
“Kemudian, pihak Polsek Manduamas masih belum mendapatkan sebagian hasil pemeriksaan lainnya karena masih ada sampel yang dikirim ke bagian mikrobiologi dan harus menunggu selama empat hingga lima hari ke depan,” katanya.
Parlaungan menegaskan, pihaknya mendapatkan penjelasan dari Polsek bahwa hingga saat ini belum ada kepastian secara hukum terkait penyebab meninggalnya Boy Simamora, apakah akibat serangan buaya atau faktor lainnya. Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam peristiwa tersebut.
“Pihak keluarga almarhum Boy Simamora masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya. Namun, kami selaku kuasa hukum bersama keluarga tetap mendesak pihak Polsek Manduamas agar lebih serius dalam menangani perkara klien kami demi mendapatkan kepastian hukum bagi keluarga almarhum Boy Simamora,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, warga berhasil mengevakuasi jasad seorang pemuda bernama Boy Simamora (20), warga Dusun III, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Korban sebelumnya dilaporkan hilang dan sejumlah pihak menduga ia meninggal dunia akibat serangan binatang buas di Sungai Saga Matua, Kecamatan Sirandorung.
Kapolsek Manduamas AKP Maruli Tua Simanjorang menyampaikan jasad korban ditemukan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB setelah dilakukan pencarian intensif oleh petugas kepolisian bersama warga.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula dari laporan Kepala Desa Sampang Maruhur, Master Rudi Sigalingging, pada Rabu (27/5/2026) sore terkait seorang warga yang belum kembali ke rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, korban bersama beberapa rekannya diketahui memasuki area perkebunan PT Nauli Sawit Blok 41.A pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli memergoki adanya aktivitas di areal tersebut. Saat hendak diperiksa, beberapa orang di lokasi itu melarikan diri dengan melompati parit pembatas keluar dari lahan perkebunan.
“Dalam pelarian tersebut, salah satu rekan korban mendengar suara benda jatuh ke dalam Sungai Saga Matua,” ujar AKP Maruli Tua Simanjorang, Kamis (28/5/2026). (hm27)





















