Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jukir Liar di Depan Pasar Induk Lau Cih Kembali Dikeluhkan, Pengendara Mengaku Dipungut hingga Rp8.000

Mistar.idRabu, 15 Juli 2026 pukul 16.34 WIB
jukir_liar_di_depan_pasar_induk_lau_cih_kembali_dikeluhkan_pengendara_mengaku_dipungut_hingga_rp8000

Parkiran mobil di depan Pasar Induk Lau Cih Tuntungan. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID (15/7/2026) – Pelaku juru parkir (jukir) liar di pinggir jalan depan Pasar Induk Lau Cih, dekat Polsek Medan Tuntungan, semakin meresahkan.

Mereka mematok tarif kepada pengendara mobil pribadi dan pikap sebesar Rp5.000 hingga Rp8.000 untuk sekali parkir di lokasi tersebut tanpa karcis retribusi resmi.

Agar perbuatannya tidak terendus petugas, kedua pelaku jukir liar berganti sepeda motor.

Mereka kini mengendarai Honda Scoopy, setelah sebelumnya menggunakan Yamaha NMax. Para pemilik kendaraan yang kerap mengaku menjadi korban pungutan liar saat berbelanja di Pasar Induk Lau Cih mengaku heran. Sebab, pelaku beraksi di dekat kantor polisi, tetapi tidak ada teguran sama sekali.

"Heran juga kita. Dekat kantor polisi marak jukir liar dan pungli. Ke mana ya polisinya. Kalau polisi tidak mengetahuinya sangat mustahil," kata Wandra, pedagang sayur dan buah asal Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (15/7/2026) dini hari.

Resah dengan ulah jukir liar, para pengendara mobil dan pikap berencana melaporkan praktik tersebut ke Polsek Medan Tuntungan.

"Biar kita tahu juga apakah polisi tidak tahu dengan ulah jukir atau memang sengaja dipelihara," tambah Rela Sembiring, pedagang buah asal Deli Tua yang setiap malam berbelanja di Pasar Induk Lau Cih, Tuntungan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN