Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Enam Jukir Liar Ditertibkan di Lubuk Pakam, Pemkab Deli Serdang Perangi Pungli Parkir

Mistar.idSabtu, 11 April 2026 pukul 10.58 WIB
enam_jukir_liar_ditertibkan_di_lubuk_pakam_pemkab_deli_serdang_perangi_pungli_parkir

Salah satu jukir liar yang diamankan petugas gabungan. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam menertibkan praktik parkir liar sebagai upaya menciptakan ketertiban umum serta mencegah pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.

Dalam kegiatan yang digelar pada Jumat (10/4/2026), sebanyak enam juru parkir tanpa identitas resmi diamankan petugas.

Keenam juru parkir tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Camat Lubuk Pakam untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Penertiban ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Koramil 06/Lubuk Pakam, Polsek Lubuk Pakam, serta Trantib Kecamatan Lubuk Pakam.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Lubuk Pakam, Mizwar Nur Fauzi, memimpin apel gabungan sebelum pelaksanaan penertiban.

Apel tersebut diikuti personel gabungan dari Dishub, Satpol PP, serta unsur Muspika Kecamatan Lubuk Pakam.

Mizwar mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, meningkatkan kenyamanan masyarakat, serta memastikan aktivitas parkir berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Penertiban akan dilakukan secara rutin. Selain itu, kami juga melakukan pembinaan dan penataan terhadap juru parkir resmi agar sistem parkir lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam.

Penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib dengan mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan praktik parkir liar dapat diminimalisasi dan pelayanan parkir kepada masyarakat menjadi lebih tertata. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN