Kasasi Dua Terdakwa Kasus Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Ditolak, Vonis 20 Tahun-Penjara Seumur Hidup Inkrah

Dua terdakwa kasus sabu 89,6 kg asal Aceh saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dua terdakwa kasus sabu 89,6 kg asal Aceh, Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah.
Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dalam kasus ini, Yafizham berperan sebagai kurir, sementara Zulfikar sebagai penyedia mobil untuk mengangkut barang haram tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/JPU pada Kejari Medan tersebut dan pemohon kasasi II/para terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yohanes Priyana, dalam putusan kasasi No. 7142 dan 7230 K/PID.SUS/2026 yang dilihat Mistar, Rabu (2/9/2026).
Dengan demikian, Yafizham tetap dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Zulfikar tetap divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar subsider tiga bulan penjara. Terbitnya putusan kasasi menjadikan vonis tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Vonis tersebut mengacu pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 359 dan 360/PID.SUS/2026/PT MDN yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 1306 dan 1307/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 24 Desember 2025 sebelumnya.
Perbuatan para terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun kasus ini bermula saat anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi mengenai mobil BMW yang membawa sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan pada Selasa (18/2/2025) pukul 12.30 WIB.
Anggota BNN kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap mobil BMW tersebut. Setelah diamati, mobil masuk ke wilayah Kota Binjai dan petugas terus membuntutinya hingga menuju wilayah Kota Medan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, anggota BNN melihat satu unit mobil BMW dikemudikan Yafizham berhenti di Jalan Asrama No. 30a, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia. Kemudian, anggota BNN menangkap Yafizham serta menggeledah mobil dan berhasil menyita 30 bungkus sabu seberat 29,8 kg dari bagasi mobil.
Saat diinterogasi, Yafizham mengaku ada membawa 60 bungkus sabu lagi dengan menggunakan mobil Mercedes-Benz lewat jasa pengangkut towing yang sedang berhenti tepat di depan mobil BMW.
Seketika, anggota BNN melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 kg di dalam satu unit mobil Mercedes-Benz. Yafizham juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO) dan telah mendapatkan upah sebanyak Rp1 miliar. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Gerebek THM Janna Kita, Tiga Perempuan DitangkapBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER






Salah Satu Tempat Terkering di Dunia Diselimuti Salju, Badai Atacama Menjangkau hingga Dekat Pasifik














