Wednesday, September 2, 2026
home_banner_first
SUMUT

Diduga Nonprosedural, 182 Calon PMI Ditolak Berangkat di TPI Teluk Nibung

Mistar.idRabu, 2 September 2026 pukul 11.59 WIB
diduga_nonprosedural_182_calon_pmi_ditolak_berangkat_di_tpi_teluk_nibung_

Proses pemeriksaan keimigrasian terhadap calon pelintas di TPI Teluk Nibung, Tanjungbalai Asahan. (Foto: Saufi/Mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID (2/9/2026) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (Kanim TBA) terus memperketat pengawasan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sepanjang Januari 2025 hingga Agustus 2026, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Teluk Nibung mencatat 182 orang ditolak keberangkatannya ke luar negeri. Penolakan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan.

Kepala Kanim TBA, Gelora Adil Ginting, menjelaskan penolakan diberikan secara selektif. Indikasi yang ditemukan antara lain keterangan pelintas yang tidak jelas atau tidak konsisten mengenai tujuan perjalanan.

Selain itu, ada pula indikasi yang bersangkutan merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.

“Pemeriksaan di TPI bukan hanya mengenai kelengkapan dokumen perjalanan. Petugas juga memastikan tujuan perjalanan dan keterangan yang disampaikan pelintas sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika ditemukan indikasi yang tidak sesuai atau berisiko, kami mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gelora, Rabu (2/9/2026).

Bukan Sekadar Cek Paspor

Pemeriksaan di TPI Teluk Nibung tidak sebatas memastikan kelengkapan paspor dan dokumen perjalanan.

Petugas juga mendalami tujuan keberangkatan, maksud perjalanan, serta kesesuaian keterangan pelintas.Langkah ini penting, khususnya bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.

Keberangkatan melalui jalur nonprosedural berisiko tinggi, mulai dari eksploitasi, penipuan, hingga menjadi korban TPPO.Sebanyak 182 penolakan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian. Setiap keputusan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Gelora mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas perusahaan, jenis pekerjaan, maupun prosedur penempatannya.

“Kami mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan pekerjaan tanpa kejelasan. Pemeriksaan ini bertujuan mencegah masyarakat berangkat dalam kondisi yang merugikan atau membahayakan diri sendiri,” tegasnya.

Kanim TBA memastikan pengawasan di TPI Teluk Nibung akan terus diperkuat. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan ditingkatkan untuk mencegah keberangkatan berisiko.

Dengan demikian, 182 penolakan tersebut bukan sekadar angka. Angka itu menunjukkan fungsi keimigrasian hadir tidak hanya untuk memeriksa, tetapi juga untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban.(saufi/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN