Pelarian Pelaku Pencurian Asal Asahan Berakhir di Tanjungbalai

Pelaku RI ditangkap oleh Polres Asahan karena terjerat kasus pencurian. (Foto: Dok. Humas Polres Asahan/Mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID – Pelarian terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Asahan berinsiial RI, 27 tahun, akhirnya terhenti di Kota Tanjungbalai.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menangkap pria asal Kecamatan Sei Dadap itu di kawasan Taman Sudirman, Kamis (27/8/2026) malam.
RI diketahui mencuri di sebuah rumah di Dusun II, Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan pada 1 Juli 2026.
“Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan membuka paksa bagian jendela,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Imanuel P Simamora, Sabtu (29/8/2026).
Dari rumah tersebut, pelaku mengambil empat telepon seluler, satu tas sandang berisi uang tunai sekitar Rp500.000, dan satu kartu ATM BCA.
“Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp22 juta,” ujarnya.
Sampai saat ini, polisi masih memeriksa sekaligus melengkapi berkas perkara RI. Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[]





















