Friday, August 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Divonis Lepas Setelah Ditahan 91 Hari, Sutrisno Prapidkan Kejari Tebing Tinggi

Mistar.idJumat, 28 Agustus 2026 pukul 21.29 WIB
divonis_lepas_setelah_ditahan_91_hari_sutrisno_prapidkan_kejari_tebing_tinggi

Sidang Prapid di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. (foto: damanik/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, Jumat (28/8/2026).

Gugatan diajukan Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi selaku Termohon I, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku Termohon II, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Windy Grace Litania Simbolon selaku Termohon III. Sementara Kementerian Keuangan RI c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan turut menjadi Termohon.

Gugatan itu berkaitan dengan penahanan Sutrisno, warga Dusun II, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang kemudian diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh Majelis Hakim PN Tebing Tinggi dalam perkara Nomor 37/Pid.B/2026/PN.TBT, Selasa (5/5/2026).

Melalui praperadilan tersebut, Sutrisno menuntut ganti rugi sekaligus rehabilitasi atas tindakan hukum yang dialaminya.

Kuasa hukum Sutrisno, Joko Pramono, mengatakan gugatan diajukan karena kliennya dinilai telah mengalami perampasan kemerdekaan melalui proses penahanan selama 91 hari.

“Pemohon mengalami penahanan sejak 4 Februari 2026 sampai 23 Februari 2026. Kemudian diperpanjang hakim sejak 13 Februari 2026 sampai 14 Maret 2026, dan kembali diperpanjang sejak 15 Maret 2026 sampai 13 Mei 2026,” ujar Joko.

Namun, lanjut Joko, perkara tersebut telah diputus pada 5 Mei 2026. Berdasarkan putusan PN Tebing Tinggi Nomor 37/Pid.B/2026/PN.TBT, Sutrisno dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

“Dengan demikian, masa penahanan yang dialami terdakwa jika dihitung total adalah selama 91 hari,” katanya.

Joko menyebut tuntutan ganti rugi tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 173 Ayat (1), yang pada pokoknya mengatur bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenai tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang karena kekeliruan.

Selain itu, pihaknya juga mendasarkan tuntutan rehabilitasi pada Pasal 176 Ayat (1), yang pada pokoknya memberikan hak rehabilitasi kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Joko, putusan lepas terhadap Sutrisno juga berkaitan dengan tidak terbuktinya dakwaan dan tuntutan yang diajukan para Termohon.

“Yang dilakukan oleh Termohon juga mengakibatkan terlanggarnya hak asasi Pemohon serta Pemohon kehilangan hak, kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai warga negara,” katanya.

Sidang perdana praperadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putri Januari Sihombing tersebut belum dapat dilanjutkan karena seluruh pihak Termohon belum hadir dalam persidangan.

“Sidang hari ini tidak dapat dilanjutkan karena pihak Termohon tidak hadir semua. Kepada Pemohon juga diminta melengkapi legal standing-nya. Sidang kita lanjut pada Senin (30/8/2026) mendatang,” ujar hakim di akhir persidangan.

Sementara itu, JPU Windy Grace Litania Simbolon selaku salah satu Termohon saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut meminta agar konfirmasi dilakukan kepada Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi. “Ke Kasi Intel saja. Datang saja ke kantor biar lebih resmi,” ucapnya usai persidangan.

Sebelumnya, Sutrisno dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh Majelis Hakim PN Tebing Tinggi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Setelah putusan dibacakan, Sutrisno langsung dibebaskan dari Lapas Tebing Tinggi.

Penasihat hukum Sutrisno, Alamsyah SH, sebelumnya mengatakan kliennya didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, menurut Alamsyah, perkara tersebut sebenarnya berkaitan dengan persoalan pinjaman kepada rentenir dan bukan merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN