DLH Toba: Tambang Batu Siregar Aek Nalas Ilegal jika Tetap Beroperasi

Lokasi tambang batu di Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba. (foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba menegaskan tambang batu di Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, belum mengantongi izin. Jika aktivitas pertambangan tetap dilakukan, kegiatan tersebut dinilai ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Toba, Jonni Lubis, mengatakan izin tambang tersebut hingga kini belum diterbitkan instansi terkait.
"Seharusnya masyarakat menghentikan aktivitas sampai izin yang mereka mohonkan keluar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan kementerian. Jadi, jika masih beraktivitas, tambang tersebut ilegal karena saat ini masih sebatas usulan perubahan untuk dijadikan tambang rakyat," kata Jonni, Jumat (28/8/2026).
Menurut Jonni, Pemkab Toba telah beberapa kali menggelar pertemuan dan turun langsung ke lokasi. Dalam kesempatan itu, masyarakat telah diminta menghentikan aktivitas pertambangan hingga izin resmi diterbitkan.
Ia mengatakan DLH Toba membutuhkan informasi dan bukti apabila aktivitas tambang masih berlangsung. Bukti tersebut nantinya akan disampaikan kepada pemerintah provinsi agar instansi yang berwenang dapat melakukan tindak lanjut.
"Jika benar masih beraktivitas, kami berharap mendapat informasi dan bukti dari masyarakat agar dapat dilakukan penindakan. Hasilnya akan kami sampaikan kepada provinsi agar Dinas ESDM turun ke lokasi," ujarnya.
Jonni menjelaskan, kewenangan penghentian aktivitas pertambangan secara hukum berada pada aparat penegak hukum (APH) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.
Sementara itu, kewenangan pengelolaan sektor pertambangan berada di tingkat provinsi, bukan pemerintah kabupaten.
"Apabila kami memiliki data dan bukti masih dilakukan aktivitas tambang, itu akan menjadi dasar untuk menyurati pemerintah provinsi," katanya.
Jonni menambahkan, DLH Kabupaten Toba hanya berwenang menangani aspek lingkungan dari kegiatan pertambangan, bukan perizinan maupun operasionalnya.
"DLH Kabupaten Toba masuk dari sisi lingkungannya, bukan dari sisi tambangnya. Yang jelas, pertambangan merupakan kewenangan provinsi. Namun aktivitas pertambangan berpotensi merusak lingkungan, sehingga selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara," tuturnya.
Sebelumnya, Pemkab Toba bersama perwakilan masyarakat Siregar Aek Nalas telah mengajukan usulan perubahan status kawasan pertambangan batu di tepi Danau Toba agar dapat ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat.
Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus, mengatakan pemerintah daerah bersama sejumlah dinas terkait serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Serikat Pekerja Profesional Nusantara (SPPN) telah mendatangi instansi terkait di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengusulkan perubahan status pertambangan tersebut.
"Inti dari pertemuan yang dilakukan adalah mengusulkan agar lokasi pertambangan batu yang selama ini dikelola warga sekitar dapat ditetapkan menjadi pertambangan rakyat, sehingga tidak menjadi pertambangan ilegal," kata Audi Murphy, Selasa (9/6/2026).
Menurut Audi, pemerintah provinsi akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan kementerian dan instansi terkait. Namun, proses perubahan status tersebut masih membutuhkan waktu. (*)





















