Belum Ada Izin, Masyarakat Tetap Menambang di Desa Siregar Aek Nalas Toba

Tambang batu di Desa Siregar Aek Nalas Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID – Masyarakat masih menambang batu di Desa Siregar Aek Nalas, Kabupaten Toba. Padahal, aktivitas menambang di wilayah tersebut belum memiliki izin hingga Senin (20/7/2026).
"Pemerintah Kabupaten Toba sudah sering mensosialisasikan bahwa tambang di lokasi tersebut belum memiliki izin. Ditambah lagi, kawasan tersebut diduga termasuk kawasan yang dilindungi UNESCO karena masih termasuk kawasan Danau Toba," ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat berharap adanya pengawasan dari pihak kecamatan. “Jika perlu, buat laporan ke polisi agar aktivitas tambang dihentikan sembari menunggu izin dari pemerintah,” tuturnya lagi.
Camat Uluan, Juni Butarbutar, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban apa pun mengenai izin tambang.
Di lain kesempatan, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu mengatakan pihaknya segera mengecek ke lapangan mengenai informasi masih beroperasinya tambang.
"Jika benar beroperasi dan tidak memiliki izin, maka akan kami hentikan karena kami selalu mengacu pada izin dari instansi terkait. Nanti kami informasikan jika sudah dicek ke lokasi," ujar Desman.
Sebelumnya, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus, telah mendatangi Disperindag ESDM Pemprovsu untuk mengusulkan perubahan status pertambangan.
"Intinya masyarakat harus bersabar menunggu izin lokasi tambang. Setelah itu baru dapat beroperasi. Jika belum ada izin, maka sudah melanggar aturan," ucap Audi. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Samosir Keluhkan Kelangkaan BBM di SPBU






















