Friday, September 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Ketua DPRD Dairi Dikabarkan Sakit Usai Rapat Paripurna KUA-PPAS P-APBD 2026

Mistar.idJumat, 4 September 2026 pukul 17.03 WIB
ketua_dprd_dairi_dikabarkan_sakit_usai_rapat_paripurna_kuappas_papbd_2026

Wakil Pimpinan DPRD Dairi, Alvensius Tondang tanda tangani nota kesepakatan. Insert: Alvensius Tondang saat diwancarai di ruang kerjanya. (foto:dokumen diskominfo dairi/heppy julius manurung/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID (4/9/2026) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, dikabarkan sakit dan saat ini sedang menjalani perawatan.

Hal itu disampaikan Wakil Pimpinan DPRD Dairi, Alvensius Tondang, di ruang kerjanya usai memimpin rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Dairi terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (4/9/2026).

Alvensius menjelaskan, dari tiga pimpinan DPRD Dairi, pascarapat paripurna Jumat (4/9/2026), hanya dirinya yang hadir dan memimpin sidang. Sebelumnya, diakuinya, agar tidak menyalahi prosedur, apakah sidang paripurna dengan agenda tersebut bisa dipimpin satu orang pimpinan DPRD serta melakukan penandatanganan bersama dokumen berita acara atas persetujuan DPRD dengan Bupati Dairi tanpa pendelegasian Ketua DPRD? Alvensius menerangkan bahwa hal itu bisa dia lakukan karena sifatnya kolektif kolegial.

“Melihat tata tertib DPRD Dairi, bisa dan tidak ada aturan yang mengatur pendelegasian dari Ketua DPRD, maka sidang paripurna tadi berjalan lancar hingga penandatanganan,” kata Alvensius.

Sementara, dalam pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2026, Alvensius menyebut SiLPA tahun 2025 sebesar Rp86,5 miliar, dan penggunaan pada pembahasan P-APBD sebesar Rp72,5 miliar bersifat mandatory, serta Rp12 miliar yang bisa dialokasikan melalui pembahasan dan penetapan di P-APBD 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Rahmat Syah Munthe, ketika dikonfirmasi MISTAR.ID via WhatsApp, Jumat (4/9/2026), menjelaskan terkait SiLPA 2025 yang menjadi agenda pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2026.

Rinciannya, SiLPA DAK fisik dan nonfisik sebesar Rp7,6 miliar. SiLPA DIF sebesar Rp1 miliar lebih. SiLPA non-Kas BUD (JKN, BLUD, BOS, BOK) sebesar Rp21,5 miliar. SiLPA DAU specific grant/DAU yang ditentukan penggunaannya, termasuk DBH, sebesar Rp25 miliar. DAU dukungan THR dan gaji ke-13 guru sebesar Rp18,5 miliar. DAU/DBH yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp12 miliar.

“Untuk THR dan gaji ke-13 TPG, TKG, dan Tamsil Guru baru masuk ke kas daerah dari Pemerintah Pusat pada akhir Desember 2025 dan telah dibayarkan. SiLPA di atas juga termasuk belanja yang melampaui tahun anggaran sebesar sekitar Rp7,6 miliar yang juga telah dibayarkan kepada pihak ketiga,” kata Rahmat.

Sebelumnya, nota kesepakatan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Dairi pada rapat paripurna di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Jumat (4/9/2026).

Nota kesepakatan yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan), Bahagia Ginting. Bupati Vickner Sinaga bertindak atas nama Pemkab Dairi, dan Alvensius Tondang atas nama pimpinan DPRD. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN