Kemenkop Angkat Bicara Soal Anggaran Podcast Senilai Rp103 Miliar

Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi. (Foto: Warta Ekonomi)
Jakarta, MISTAR.ID – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan penjelasan terkait anggaran podcast senilai Rp103 miliar yang sempat menjadi sorotan. Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menegaskan anggaran tersebut masih berupa usulan dan tidak hanya diperuntukkan bagi produksi podcast.
Menurut Zabadi, usulan tambahan anggaran itu dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Kamis (3/9/2026). Dana tersebut, kata dia, juga akan digunakan untuk pengembangan teknologi.
"Kami perlu untuk menyampaikan bahwa Rp 103 miliar menjadi bagian usulan tambahan anggaran yang disampaikan Kementerian Koperasi pada rapat kemarin itu bukan untuk podcast saja. Podcast hanya menjadi salah satu bagian komunikasi dan informasi publik yang menjadi tugas bagian Kementerian Koperasi," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026), dialnsir dari detik.com.
Dalam rapat kerja tersebut, Kemenkop telah ditetapkan memiliki pagu anggaran dasar tahun 2027 sebesar Rp742 miliar. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penugasan strategis ke depan, Kemenkop kemudian mengusulkan tambahan anggaran secara keseluruhan sekitar Rp4,53 triliun.
Dari total usulan tambahan tersebut, terdapat alokasi Rp103 miliar yang sempat dipersepsikan seolah-olah seluruhnya hanya digunakan untuk kebutuhan podcast.
Zabadi menjelaskan anggaran Rp103 miliar itu nantinya berada di bawah pengelolaan Biro Hubungan Masyarakat, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha.
"Pastinya bukan hanya untuk podcast tapi juga mendukung tugas-tugas kehumasan. Kemudian pengembangan dari pengembangan teknologi informasi yang terus kita jalankan dari Kementerian Koperasi serta dukungan tata usaha termasuk disini adalah infrastruktur yang menunjang dr pelaksanaan tugas kehumasan, tugas-tugas pengembangan dan pemanfaatan teknologi dan informasi," ucapnya.
Zabadi menyambut baik perhatian masyarakat dan menegaskan Kemenkop memegang prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Setiap rencana program yang dijalankan pihaknya selalu melalui pembahasan intensif bersama kementerian terkait, termasuk Bappenas dan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh indikator pencapaian dan tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Rp 103 miliar yang kami usulkan itu belum masuk pagu Kementerian Koperasi, sifatnya baru usulan tambahan dan tidak hanya digunakan untuk podcast saja," tuturnya. (Detik)
PREVIOUS ARTICLE
256 Siswa dan Guru SMPN 1 Kabuh Jombang Diduga Keracunan MBG



















