Ultimatum Pengusaha Tambang Ilegal, Bobby: Kalau Perlu Hancurkan Alatnya

Gubernur Sumut, Bobby Nasution. (foto: iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali memberi peringatan kepada para pelaku usaha pertambangan ilegal di Sumut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus melakukan penindakan terhadap praktik tambang ilegal.
"Kita turun karena memang marak di lapangan. Intinya kita tidak melarang kegiatan ekonomi, silakan tapi harus ada mekanismenya," ujar Bobby, Kamis (9/7/2026) sore.
Bobby mengatakan praktik-praktik tambang ilegal seperti Galian C dapat berdampak kepada lingkungan dan infrastruktur.
"Dampaknya bukan hanya ke lingkungan, tapi juga infrastruktur yang kita bangun, ini kan dampaknya ada jalan rusak. Bukan hanya masalah pajak ataupun retribusi, tapi ketika usaha pertambangan itu izinnya tidak ada, artinya area disana tidak untuk dilalui kendaraan berat," ucapnya.
Ia menjelaskan pentingnya adanya izin bagi suatu perusahaan agar pemerintah juga bisa menyesuaikan kebutuhan yang tidak akan berdampak kepada infrastruktur.
"Kalau ada izinnya, artinya juga jalan di sana harus menyesuaikan, nah ini yang mau kita perbaiki, ayo urus izinnya. Jadi kita tidak melarang, justru kita mengajak agar semua kegiatan ini menjadi legal," katanya.
Bobby mengatakan pihaknya telah menggandeng Kementerian dalam hal penindakan pertambangan ilegal yang ada di wilayah Sumut.
"Tindakan tegas kita kalau ini sudah masuk ke dalam ranah perusak lingkungan, kemarin kita tidak hanya turun di dinas Pemprov tapi juga dengan Kementerian terkait, jadi kalau sudah sampai merusak lingkungan akan ada tindakan hukum," tuturnya.
Bahkan, Bobby tidak segan memerintahkan pihaknya untuk menghancurkan peralatan yang dimiliki jika perusahan terus membandal di lapangan.
"Tapi di lapangan saya sampaikan, pas kita datang hilang, pas besok mulai lagi. Saya sampaikan kalau di lapangan ada alat-alat yang perlu diamankan, kalau susah diamankan hancurkan di tempatnya, tanggung jawab saya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menjalani perintah Gubernur Sumut untuk melakukan penertiban kepada para perusahaan tambang Galian C yang tidak berizin.
Beberapa pekan yang lalu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan Pemprov Sumut telah melakukan pengawasan dan penertiban Galian C yang tidak berizin di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai.
Adapun tim terpadu berisikan Dinas Perindag ESDM Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Sumut, Satpol PP Provinsi Sumut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumut.
PREVIOUS ARTICLE
Komisi VII DPR Dorong PRSU Naik Kelas dan Bertaraf Internasional





















