Thursday, July 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Kasus Penikaman Anak Kepling Sunggal hingga Tewas Ditunda, Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan

Mistar.idKamis, 9 Juli 2026 pukul 21.25 WIB
sidang_tuntutan_kasus_penikaman_anak_kepling_sunggal_hingga_tewas_ditunda_jaksa_belum_rampungkan_tuntutan

Terdakwa Arif Al Qurniawan saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (9/7/2026) - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan terkait kasus penikaman seorang anak kepala lingkungan (kepling) XI, Kelurahan Sunggal, bernama Rio Ade Nugraha hingga meninggal dunia ditunda.

Warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu dijadwalkan mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan hari ini, Kamis (9/7/2026).

Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Medan. Namun, sidang tuntutan tak dapat dilanjutkan karena surat tuntutan jaksa belum rampung.

"Izin, Yang Mulia. Tuntutan belum siap, Yang Mulia," kata JPU Paulina di hadapan majelis hakim.

Kemudian, hakim kembali menjadwalkan sidang tuntutan. Kata Yusafrihardi, sidang akan digelar lagi pekan depan, tepatnya Kamis (16/7/2026) mendatang. "Sidang ditunda minggu depan ke tanggal 16 Juli 2026," katanya.

Di dakwaan, pembunuhan yang dilakukan Arif dengan cara menikam Rio menggunakan pisau belati ini terjadi di Gang Musala, Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (10/12/2025) pukul 23.45 WIB lalu.

Awalnya, ketika Egi Prayoga Lesmana (adik Rio) dan Rio sedang duduk di sekitar rumah ibunya, Semiyarni. Mereka disuruh Iwan Lesmana (ayah Rio) untuk mengecek kondisi sungai. Mereka pun pergi bersama Rafi Maulana Ananta Nazarah. Sebelum tiba di lokasi, ketiganya bertemu Arif. Saat itu, Egi memegang celurit, begitu juga Rio.

Rio lalu mengusir Arif dan meminta agar tidak datang lagi ke Gang Musala karena Arif disebut sering mengambil barang milik warga. Merasa tak terima, Arif kemudian meributi Rio dan cekcok pun terjadi antara keduanya.

Arif enggan pergi dan mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya lalu menantang Rio. Keributan antara keduanya pun tidak terhindar. Rio sempat mengayunkan celurit ke arah Arif dan mengenai kepala Arif.

Sontak, Arif langsung menusukkan pisau belati yang telah dibawanya ke arah dada Rio hingga Rio terjatuh dengan kondisi tubuh berlumuran darah. Egi sempat mengangkat Rio untuk menjauhkannya dari Arif dan mengambil besi guna membantu.

Namun, warga datang ke lokasi dengan tujuan melerai. Egi kemudian pulang melapor kepada Iwan bahwa Rio ditikam. Saat kembali ke sungai bersama Iwan, mereka mendapati Rio sudah terluka di dada. Pihak keluarga kemudian bergegas membawa Rio ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, nyawa Rio tidak tertolong.

Atas perbuatan tersebut, Arif dijerat dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau kedua, Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN