Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tikam Anak Kepling di Sunggal hingga Tewas, Pemuda ini Diadili di PN Medan

Mistar.idJumat, 8 Mei 2026 pukul 08.31 WIB
tikam_anak_kepling_di_sunggal_hingga_tewas_pemuda_ini_diadili_di_pn_medan

Terdakwa Arif Al Qurniawan saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan. (Foto: Deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Arif Al Qurniawan, warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Arif didakwa membunuh anak kepala lingkungan (kepling) XI, Kelurahan Sunggal, bernama Rio Ade Nugraha.

Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Tommy Eko Pradityo, terhadap pria berusia 36 tahun itu dalam sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Kamis (8/5/2026) petang.

JPU menjelaskan, pembunuhan dilakukan dengan cara menikam Rio menggunakan pisau belati ini terjadi di Gang Musolah, Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (10/12/2025) pukul 23.45 WIB.

"Kasus bermula saat Egi Prayoga Lesmana (adik Rio) dan Rio sedang duduk di sekitar rumah ibunya, Semiyarni. Mereka disuruh Iwan Lesmana (ayah Rio) untuk mengecek kondisi sungai. Mereka pun pergi bersama Rafi Maulana Ananta Nazarah. Sebelum tiba di , ketiganya bertemu Arif. Saat itu Egi memegang celurit, begitu juga Rio," ujarnya.

Tommy melanjutkan, Rio lalu mengusir Arif dan meminta agar tidak datang lagi ke Gang Musolah karena Arif disebut sering mengambil barang milik warga. Merasa tak terima, Arif kemudian meributi Rio dan cekcok pun terjadi antara keduanya.

"Arif enggan pergi dan mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya lalu menantang Rio. Keributan keduanya tidak terhindarkan. Rio sempat mengayunkan celurit ke arah Arif dan mengenai kepala Arif," tuturnya.

Sontak, dikatakan jaksa, Arif langsung menusukkan pisau belati yang telah dirinya bawa ke arah dada Rio hingga Rio terjatuh dengan kondisi tubuh berlumuran darah.

"Egi sempat mengangkat tubuh Rio untuk menjauhkan dari Arif dan mengambil besi guna membantu. Namun, warga datang ke lokasi dengan tujuan melerai. Egi kemudian pulang melapor ke Iwan bahwa Rio ditikam. Saat kembali ke sungai bersama Iwan, mereka mendapati Rio sudah terluka di dada," kata Tommy.

Kemudian, tambah Tommy, pihak keluarga bergegas membawa Rio ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, nyawa Rio tidak tertolong. Egi kemudian mendapat kabar bahwa Rio telah meninggal dunia.

"Dakwaan alternatif pertama, perbuatan Arif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat 1 KUHP atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP," ucap jaksa.

Atas dakwaan tersebut, Arif melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota perlawanan. Sehingga, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang untuk menyampaikan nota perlawanan pada Senin (11/5/2026) mendatang.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN